DPRD Barito Utara Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta Bahas Kebijakan Tenaga Non-ASN

oleh -
oleh
DPRD Barito Utara Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta Bahas Kebijakan Tenaga Non-ASN 1
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara bersama Ketua Bapemperda Hj Sri Neni Trianawati melakukan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta terkait kebijakan tenaga kerja non-ASN di Kabupaten Barito Utara, Jumat (2/5/2025).(foto/Dok Pribadi Ketua Komisi II)

Muara Teweh (Dayak News) Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H Taufik Nugraha, bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hj Sri Neni Trianawati, melakukan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta guna membahas kebijakan terkait tenaga kerja non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kabupaten Barito Utara.

Kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, didampingi Sekretaris Dewan, Augustinus, di ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta pada Jumat (2/5/2025).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana penerapan sistem outsourcing untuk tenaga non-ASN yang akan dikelola oleh pihak ketiga. Sebagai landasan hukumnya, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berencana menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

H Taufik Nugraha menekankan pentingnya memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan. Ia juga mengusulkan agar penerimaan tenaga honorer baru dihentikan untuk mencegah akumulasi permasalahan serupa di masa mendatang.

“Evaluasi terhadap data honorer juga sangat penting, agar mereka yang sudah lama mengabdi bisa mendapatkan perhatian sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Barito Utara, Muhlis, juga telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencari solusi yang tepat dalam penanganan tenaga honorer non-ASN.

Melalui serangkaian koordinasi dan konsultasi ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap dapat menemukan jalan keluar yang adil dan berkelanjutan, khususnya bagi para guru dan tenaga kependidikan yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun.

Kendati tidak terdapat pernyataan langsung dari Ketua DPRD DKI Jakarta dalam pertemuan tersebut, kolaborasi lintas daerah ini menjadi langkah positif dalam merumuskan kebijakan tenaga kerja non-ASN yang lebih terstruktur dan berpihak pada kesejahteraan para pegawai. (Ist)

BACA JUGA :  Ucapan Selamat Suhendra untuk Anak Kedua Wardatun Nur Jamilah dalam Acara Tasmiyahan di Muara Teweh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.