Jakarta (Dayak News) – Dalam rangka membahas penanganan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara), Ketua, Wakil Ketua, serta sejumlah anggota DPRD Barito Utara melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pembahasan ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Rombongan DPRD Barito Utara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini, M.IP, didampingi Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M serta anggota DPRD Rujana Angraini, S.E., M.M dan Patih Herman AB. Delegasi ini diterima oleh Eko Wulandanu, Kasub Direktorat Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kepegawaian Dirjen Otda Kemendagri, di Gedung H Lantai 14 Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa poin penting yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, di antaranya:
- Pengadaan PPPK paruh waktu untuk mengisi kebutuhan jabatan tertentu.
- Ketentuan gaji, jam kerja, dan tunjangan bagi PPPK paruh waktu.
- Masa perjanjian kerja yang ditentukan setiap satu tahun.
- Syarat-syarat menjadi PPPK paruh waktu.
- Status kepegawaian PPPK paruh waktu.
- Ketentuan mengenai pemberhentian PPPK paruh waktu.
Dalam kesempatan itu, Eko Wulandanu menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri agar penanganan masalah tenaga non-ASN diformulasikan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemendagri, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu pengaturan lebih teknis dari Kemenpan RB terkait implementasi peraturan tersebut.
Menanggapi arahan tersebut, Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, bersama wakil ketua dan anggota DPRD yang hadir sepakat untuk segera melakukan koordinasi dan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
“Pertemuan dengan Pemkab Barito Utara ini penting untuk menyikapi serta mencari solusi terbaik bagi nasib tenaga non-ASN di Barito Utara, sembari menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Mery Rukaini.
DPRD Barito Utara berharap agar kebijakan ini dapat memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN di daerah mereka dan tidak menimbulkan polemik dalam implementasinya di lapangan. (Ist/Adv)