Muara Teweh (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, telah menyusun jadwal kegiatan untuk masa sidang I tahun 2023. Rapat penyusunan jadwal kegiatan ini berlangsung pada Senin, 16 Oktober 2023, di ruang rapat DPRD.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya, memimpin rapat tersebut yang dihadiri oleh anggota DPRD, Banmus DPRD, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara, termasuk Asisten I dan Bagian Hukum Setda Barito Utara.
Sastra Jaya menjelaskan bahwa beberapa kegiatan DPRD Barito Utara yang telah dijadwalkan untuk masa sidang I tahun 2023 antara lain:
- Senin, 16 Oktober 2023:
- Rapat pimpinan dan anggota dengan kehadiran semua anggota DPRD serta Asisten I dan Kabag Hukum Setda.
- Pukul 10.00 WIB, Rapat Banmus dengan kehadiran semua anggota Banmus.
- 17 Oktober 2023:
- Rapat internal mengenai anggaran DPRD dengan kehadiran semua anggota DPRD serta Sekretariat DPRD.
- Rapat dengar pendapat mengenai Perpres Nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 53 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.
- 18 – 21 Oktober 2023:
- Kunker luar dan dalam daerah yang diikuti oleh semua anggota DPRD.
- 24 Oktober 2023:
- Rapat paripurna I untuk penyampaian pidato pengantar bupati terhadap Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara, serta Raperda tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.
- Penyampaian hasil fasilitasi Raperda tentang penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
- 25 – 27 Oktober 2023:
- Kegiatan harmonisasi tiga Raperda inisiatif DPRD ke Kanwil Kemenkumham di Palangka Raya yang diikuti oleh anggota Bapemperda.
- 30 Oktober 2023:
- Rapat paripurna II dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar bupati Barito Utara mengenai Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara, serta Raperda tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.
- 31 Oktober 2023:
- Rapat pimpinan dan anggota, dilanjutkan dengan rapat Banmus yang diikuti semua anggota Banmus serta dihadiri Asisten I dan Kabag Hukum Setda Barito Utara.
Jadwal ini disusun untuk memastikan kelancaran dan efektivitas kegiatan DPRD Barito Utara selama masa sidang I tahun 2023. (ist)