Muara Teweh (Dayak News) – DPRD Kabupaten Barito Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer di daerahnya. Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, bersama Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta anggota DPRD Rujana Angraini dan Patih Herman AB, melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada 31 Januari 2025 lalu.
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas penanganan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung H Lantai 14 Kemendagri tersebut, delegasi DPRD Barito Utara diterima langsung oleh Eko Wulandanu, Kasub Direktorat Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepegawaian, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Sejumlah poin penting menjadi topik pembahasan dalam pertemuan tersebut, termasuk mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu, ketentuan gaji, jam kerja, tunjangan, masa perjanjian kerja, syarat kepegawaian, serta prosedur pemberhentian tenaga non-ASN.
Eko Wulandanu menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemendagri, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menemukan solusi terbaik bagi tenaga non-ASN. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan RB guna memastikan implementasi aturan yang tepat.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal kebijakan ini agar tenaga honorer di Kabupaten Barito Utara mendapatkan kepastian terkait status mereka.
“Kami memahami keresahan tenaga honorer di Kabupaten Barito Utara. Oleh karena itu, kami hadir di Kemendagri untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar Hj. Mery Rukaini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan instansi terkait agar tidak ada tenaga honorer yang terabaikan. “Perjuangan ini belum selesai, dan kami akan terus mengawal hingga ada keputusan yang berpihak kepada tenaga honorer,” tambahnya.
Sebagai langkah selanjutnya, DPRD Kabupaten Barito Utara akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara guna membahas tindak lanjut dari pertemuan ini. Mereka berharap kebijakan yang diterapkan nanti dapat memberikan kepastian dan kejelasan bagi tenaga honorer di daerah tersebut. (Ist/Adv)