DPRD BARUT GELAR RDP TINDAKLANJUTI KELUHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN TAMBANG BATU BARA

oleh -
oleh
DPRD BARUT GELAR RDP TINDAKLANJUTI KELUHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN TAMBANG BATU BARA 1
Dr. H. Tajeri, SE, MM, SH, MH

Jajaran DPRD Kabupaten Barito Utara mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pencemaran lingkungan oleh sejumlah perusahaan tambang batu bara di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat. RDP tersebut berlangsung di gedung DPRD setempat pada Selasa, 16 Mei 2023.

Ketua Komisi III DPRD, H. Tajeri, memimpin RDP yang dihadiri oleh Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Eveready Noor, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir. Inriaty Karawaheni, Camat Lahei Barat, Adi Suwarman, Camat Lahei, Anwar Sadat, serta empat Kepala Desa di Lahei Barat dan Lahei.

Sementara itu, perwakilan dari perusahaan yang hadir antara lain PT Tamtama Perkasa, PT KTC, PT Barito Putra, PT Barito Pasifik, PT Arsy Nusantara, PT Permata Indah Sinergi, PT Hilcon, PT Victor Dua Tiga Mega, dan CV LBS.

Kepala Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Astronot, menyampaikan bahwa warga desanya mengeluhkan dampak pencemaran lingkungan akibat kegiatan tambang batu bara di daerah tersebut. Selain itu, warga juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kesenjangan dalam perekrutan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan setempat.

Kepala Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Mukti Ali, menyatakan bahwa pihak desa telah menerima laporan dari warga terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tamtama Perkasa.

Perwakilan dari PT Tamtama Perkasa, Widiarsono, mengklaim bahwa perusahaan telah mengaktifkan lima kolam penampungan (styling pond) dan melakukan pelaporan setiap bulan terkait pencemaran lingkungan. Menurutnya, pernyataan warga terkait masalah pencemaran itu masih dinilai sebagai hal yang wajar.

Menanggapi hal ini, H. Tajeri membacakan kesimpulan RDP yang dihasilkan setelah diskusi berlangsung selama hampir empat jam. Kesimpulan tersebut mencakup empat poin.

Poin pertama menyarankan agar penyelesaian permasalahan antara perusahaan dan masyarakat di desa sebaiknya dibahas dalam musyawarah di tingkat desa dengan melibatkan pihak kecamatan.

Kedua, Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara akan melakukan cross-check lapangan terkait laporan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan.

Poin ketiga menekankan pentingnya perusahaan-perusahaan di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat untuk memperhatikan penerimaan atau rekrutmen tenaga kerja dengan mengutamakan tenaga kerja lokal, baik yang memiliki keterampilan maupun yang tidak memiliki keterampilan khusus.

Poin keempat memberikan kesempatan kepada pihak pengadu atau pelapor untuk membawa masalah ini ke jalur hukum jika diperlukan.

RDP ini bertujuan untuk mencari solusi atas isu pencemaran lingkungan dan kesenjangan tenaga kerja lokal yang menjadi perhatian masyarakat terkait aktivitas tambang batu bara di daerah tersebut. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.