DPRD BERIKAN 4 REKOMENDASI UNTUK DPMPTSP DALAM LKPJ BUPATI 2022

oleh -
oleh
DPRD BERIKAN 4 REKOMENDASI UNTUK DPMPTSP DALAM LKPJ BUPATI 2022 1
Ir.Hj.Mery Rukaini,MAP.

Muara Teweh (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menyampaikan empat catatan dan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara untuk tahun anggaran 2022.

Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, MAP, menyatakan bahwa keempat catatan dan rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada DPMPTSP Barito Utara pada hari Rabu, 3 Mei 2023 pagi.

Dalam pernyataannya, Ketua DPRD mengungkapkan bahwa rekomendasi yang diberikan bertujuan untuk memberikan dukungan yang lebih besar, terutama dalam hal penganggaran, agar DPMPTSP mampu mengembangkan kegiatan yang lebih beragam dan menarik lebih banyak calon investor, termasuk melalui pemanfaatan media sosial seperti Instagram (IG) dan Facebook (FB).

Selanjutnya, DPRD juga mendorong optimalisasi pendekatan terhadap investor agar realisasi investasi dapat segera terwujud, termasuk dengan mengadakan forum online untuk menjangkau investor yang memiliki keterbatasan waktu dan tempat.

Rekomendasi terakhir yang disampaikan kepada DPMPTSP adalah melakukan pendataan ulang terhadap izin usaha masyarakat yang sudah tidak berlaku dan yang belum berizin.

Hj. Mery Rukaini menegaskan bahwa rekomendasi yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Barito Utara ini akan menjadi pertimbangan penting untuk menentukan arah kebijakan strategis selanjutnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara pada masa yang akan datang.

Ketua DPRD juga berharap agar rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti dan dijadikan referensi serta masukan bagi Bupati Barito Utara dalam mengevaluasi kinerja dan menentukan kebijakan di satuan kerja perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kegiatan. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.