Muara Teweh (Dayak News) – Pada Kamis, 15 Juni 2023, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bersama-sama mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Hukum. Acara tersebut berlangsung di ruang Rapat DPRD setempat.
Rapat pembahasan Raperda ini dihadiri oleh semua anggota DPRD serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten, termasuk Asisten I Pemerintahan Setda, Asisten II Kesejahteraan Rakyat Setda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bagian Hukum Setda Barito Utara.
Ketua Komisi II DPRD, Karianto Saman, menekankan perlunya memasukkan ketentuan jam malam dalam Raperda mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Hukum. Ini akan berlaku khususnya untuk pelajar dan anak di bawah umur, seperti yang telah diimplementasikan di daerah lain.
“Penyertakan jam malam ini bertujuan untuk mencegah pergaulan bebas, penyalahgunaan obat terlarang, dan narkoba di kalangan pelajar dan anak di bawah umur,” kata Karianto.
Menurut Karianto, penerapan jam malam akan membantu mengontrol aktivitas anak-anak, sehingga mereka tidak berkeliaran bebas pada larut malam. Dia merekomendasikan agar penerapan jam malam dimulai pukul 22.00 WIB.
“Kami percaya di atas jam tersebut, keperluan atau aktivitas yang memerlukan pelajar keluar rumah tidak terlalu banyak,” tambah legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan).
“Selama jam belajar, kita sering melihat pelajar masih mengenakan seragam sekolah, bahkan dengan jaket mereka, duduk di kafe bersama teman-teman sambil menggunakan ponsel atau bahkan yang lebih mengkhawatirkan, merokok,” tambahnya.
Karianto juga menjelaskan bahwa dalam implementasi Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Hukum, ada dasar hukum bagi instansi terkait untuk melakukan razia dan patroli.
“Khususnya di area yang dianggap rawan atau menjadi tempat berkumpulnya remaja atau pelajar di bawah umur, terutama jika mereka mengadakan pesta dengan konsumsi minuman keras,” tambahnya.
Selain itu, Karianto juga mendorong orang tua untuk lebih memperhatikan perkembangan anak-anak mereka dan meningkatkan pengawasan, agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan masalah lainnya yang akhirnya dapat menyebabkan mereka terlibat dengan pihak kepolisian.
“Dengan penyertakan aturan jam malam dan jam pelajar dalam Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Hukum, kami berharap dapat mencegah perilaku tidak teratur remaja dalam hal penyalahgunaan obat terlarang dan pergaulan bebas di kalangan pelajar dan anak di bawah umur,” tambahnya. (ist)