Muara Teweh (Dayak News) – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Barito Utara sampaikan pendapat akhir terhadap raperda pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna DPRD.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Hj Sofia mengatakan, setelah dilakukan pembahasan gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan beberapa saran dan masukan untuk menjadi perhatian khusus Pemkab Barito Utara.
Adapun saran dan masukan yang disampaikan yaitu berkaitan dengan temuan yang tidak sesuai perundang undangan dari BPK RI Kalteng agar segera ditindak lanjuti secepatnya.
Kemudian, sumber pendapatan dari berbagai macam pajak daerah dengan realisasi yang tidak memuaskan, diantaranya ada yang hanya 21 persen dan 5 persen.
“Dalam hal ini instansi yang menangani masalah pajak perlu dievaluasi kinerja dan kerja lebih keras,” kata Hj.Sofia.
Selanjutnya, Perbup berkaitan retribusi alat berat perlu direvisi, terutama mobilisasi alat, biaya jauh dekat sama biayanya yaitu Rp2.000.000 dan yang lainnya.
“Perubahan mendahului atau pergeseran anggaran mendahului (Perbup) seharusnya semua anggota DPRD diberitahu dan diberikan dokumennya, pergeseran anggaran yaitu pada 4 Juli 2022 dan 17 Oktober 2022. Berdasarkan PP No 12 tahun 2019, pasal 164 Ayat (1),” kata dia.
Berkenaan dengan aset, Hj Sofia mengatakan bahwa dengan aset daerah yang mengalami peningkatan per 31 Desember 2022 Rp 2.887.891.035.698,86, meningkat dari tahun 2021 sebesar 4,35 persen.
“Dalam hal ini pemkab Barito Utara dipandang perlu untuk lebih giat melakukan penertiban aset tersebut, karena masih adanya aset daerah yang peruntukannya tidak pada tempatnya,” katanya.
Selanjutnya, Hj Sofia menjelaskan terkait pembangunan rumah potong hewan, fraksi Gerindra berharap rumah potong hewan tersebut agar segera difungsikan.
Silpa tahun anggaran 2022 sebesar Rp 465.273.128.136,85, hal ini menggambarkan atau mengindikasikan tidak tepatnya Pemkab Barito Utara dalam melakukan penganggaran, seharusnya dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai pelayanan publik pada tahun berjalan.
“Berdasarkan beberapa catatan tersebut, maka dalam forum ini kami dari fraksi Gerindra menyatakan menerima rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara,” kata Sofia mengakhiri. (Ist)