HASRAT,S.Ag INGIN RAPERDA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM ADAT UNTUK SEMUA SUKU

oleh -
oleh
HASRAT,S.Ag INGIN RAPERDA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM ADAT UNTUK SEMUA SUKU 1
Hasrat,S.Ag (kiri)

Muara Teweh (Dayak News) – Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat mendapat tanggapan dari Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS) di DPRD Barito Utara.

Raperda ini akan dibahas nantinya oleh DPRD Barito Utara bersama Pemerintah Daerah dan stakeholder dalam waktu dekat, sehingga kata Ketuanya Hasrat,S.Ag dimana Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini benar-benar dikaji dari semua aspek sehingga tidak bertentangan dengan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah lainnya.

Ketua DPD Partai PAN Barito Utara ini menilai, berdasarkan aspirasi yang diperoleh dari masyarakat, terhadap Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi melindungi masyarakat adat serta kekayaan tradisional yang ada.

“Jadi setelah kami dari DPRD dan Eksekutif mencermati aspirasi yang berkembang di masyarakat adat itu perlu suatu payung hukum dalam hal ini yang harus kita buat di tingkatan daerah kita,” kata Hasrat, pada Senin, (13/2/2023).

Ia juga mengakui, dimana tahapan selanjutnya dalam pembahasan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat itu adalah public hearing dengan seluruh komponen stakeholder yang ada diseluruh Kabupaten Barito Utara diantaranya DAD, Ormas Adat Dayak, Paguyuban Jawa dan semua suku yang mendiami bumi Iya Mulik Bengkang Turan yang akan di undang.

“DAD, Ormas Adat Dayak, Paguyuban Jawa dan semua suku yang ada di Kabupaten Barito Utara ini akan kita undang dalam publik hearing sebagai bentuk penyamaan persepsi kembali sehingga Raperda ini yang nanti akan diperdakan benar-benar mencerminkan sebuah kesepakatan bersama masyarakat adat Kabupaten Barito Utara,” beber politisi PAN tersebut lagi.

Ia juga menegaskan Raperda tersebut dirancang bukan untuk satu golongan atau kelompok saja melainkan berlaku bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

“Raperda ini bukan hanya berlaku untuk sub-suku saja, melainkan berlaku secara keseluruhan suku yang ada di daerah ini,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.