KELUHAN MASYARAKAT DI BARITO UTARA SOAL TINGGINYA HARGA LPG 3 KG BERSUBSIDI

oleh -
oleh
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Karianto Saman.

Muara Teweh (Dayak News) – Warga di Kabupaten Barito Utara, terutama di desa-desa di sembilan kecamatan, masih mengeluhkan tingginya harga eceran Tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg untuk keperluan memasak.

Padahal, dua tahun yang lalu pemerintah Kabupaten Barito Utara telah mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) melalui Keputusan Bupati Nomor 188.45/396/2021 pada tanggal 5 November 2021 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Di Kabupaten Barito Utara.

Keluhan warga ini mendapat perhatian dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Karianto Saman.

Karianto pada Rabu 22 Februari 2023 mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan upaya penerapan HET LPG bersubsidi 3 Kg di masyarakat.

Karianto mengingatkan bahwa daftar harga di masing-masing wilayah kecamatan telah dijelaskan melalui surat edaran Keputusan Bupati Barito Utara.

Meski demikian, beberapa warga di desa mengeluh bahwa harga tabung gas “Melon” bersubsidi masih tinggi di atas Rp45.000,- per tabung LPG 3 Kg, bahkan lebih tinggi lagi di daerah lain.

Padahal, harga HET dari Pertamina ke agen hanya Rp20.000,- per tabung LPG 3 Kg, dan harga dari agen ke pangkalan di tiap kecamatan di Kabupaten Barito Utara berkisar antara Rp21.000,- sampai Rp27.000,- per tabung LPG 3 Kg.

Harga yang seharusnya dijual oleh setiap pangkalan di tiap wilayah desa di tiap kecamatan hanya dari Rp24.000,- sampai Rp30.000,- per tabung LPG 3 Kg.

Karianto mengatakan bahwa dirinya miris dengan keadaan kebutuhan pokok warga terkait LPG 3 Kg yang bersubsidi ini dimainkan harganya oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan sementara warga sedang kesusahan karena bukan saja harga LPG yang menjadi beban tetapi juga harga bahan pokok lainnya.

BACA JUGA :  MERY RUKAINI PIMPIN RAPAT PARIPURNA DPRD BARITO UTARA MENDENGARKAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN JOKOWI

Karianto berharap kepada semua instansi terkait yang berwenang dalam hal ini agar melakukan pengawasan dalam pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi ini agar HET yang sampai ke masyarakat benar-benar sesuai dengan surat Keputusan Bupati Barito Utara.

Karianto juga menghimbau kepada warga untuk melaporkan kejanggalan terkait LPG 3 Kg bersubsidi agar dapat mencegah dan menanggulangi motif praktek-praktek nakal baik agen maupun pangkalan. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.