Muara Teweh (Dayak News) – Pada Selasa, 18 Juli 2023, Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Daerah (Perusda) Batara Membangun dan PT Medco Energy mengenai tanah hibah yang ditarik oleh warga. RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPRD.
RDP dipimpin oleh Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.A.P., dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan, serta seluruh anggota Komisi III DPRD. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Barito Utara, hadir Bupati H. Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, dan Sekda Muhlis.
Turut hadir juga kepala perangkat daerah terkait, seperti Dirut Perusda Batara Membangun, Asianoor Alihazeki, dan perwakilan dari PT Medco Energy. Pihak PT Medco Energy diwakili oleh Manager Field Relations & Security Kalimantan Regional, Rivian Pragitta Oktara, serta didampingi oleh Lead Pasec & GS Bangkanai, Muhammad Idrus. Selain itu, turut hadir Asisten II Sekda, Camat Lahei, Kepala Desa Muara Inu, dan Kepala Desa Muara Pari.
Tanah hibah yang dimaksud digunakan untuk pembangunan jalan menuju beberapa desa di wilayah Kecamatan Lahei, yang dikerjakan oleh Perusda Batara Membangun dan PT Medco Energy.
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah, menyambut baik dilaksanakannya RDP ini sebagai langkah untuk menjelaskan permasalahan mengenai jalan penghubung antara 7 desa yang berada di wilayah Kecamatan Lahei.
Nadalsyah menjelaskan bahwa ia hadir pada RDP ini untuk menjelaskan bagaimana jalan tersebut direncanakan sehingga bisa dilalui oleh warga masyarakat di tujuh desa di Kecamatan Lahei. Ia menegaskan bahwa rencana pembangunan jalan ini dimulai dari dirinya sendiri, dengan memohon kepada warga masyarakat di sungai Lahei untuk menghibahkan tanah kepada pemerintah agar jalan tersebut bisa dibangun tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Setelah penjelasan dan tanya jawab oleh beberapa pihak terkait, RDP tersebut menghasilkan empat poin kesimpulan:
- Pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Perusda Batara Membangun bertujuan untuk pemasangan tiang listrik, mengingat masih ada desa-desa di wilayah ring I yang belum teraliri listrik.
- PT Mitra Barito, Perusda Batara Membangun, dan PT Medco Energi akan menghibahkan pembangunan ruas jalan dari Desa Muara Bakah, Desa Muara Inu, Desa Haragandang sepanjang 50 kilometer yang sudah dibangun kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebagai aset daerah, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, dan selanjutnya akan dikelola oleh Pemkab Barito Utara.
- Camat Lahei dan Kepala Desa bersama perangkat desa lainnya yang wilayahnya dilalui oleh jalan tersebut diharapkan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status jalan yang dimaksud.
- Pemerintah Kabupaten Barito Utara bertanggung jawab untuk memelihara jalan tersebut setelah pembangunan selesai. (ist)