Pemerintah Daerah Diminta Segera Susun Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Menyusul Perubahan Hukum

oleh -
oleh
Pemerintah Daerah Diminta Segera Susun Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Menyusul Perubahan Hukum 1
Ir.Hj.Mery Rukaini,MAP.

Muara Teweh (Dayak News) – Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD), pemerintah daerah diinstruksikan dan diminta untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Tindakan ini dilakukan dalam rangka menggantikan produk hukum yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang jasa umum, Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang jasa usaha, serta Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang perizinan tertentu yang dinyatakan tidak berlaku lagi mulai tanggal 5 Januari 2024.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hj. Mery Rukaini, menyampaikan dorongan dari lembaga legislatif untuk segera menghasilkan Raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini disampaikan pada Rabu, 12 Juli 2023, siang.

Hj. Mery Rukaini, yang juga merupakan perempuan pertama yang memegang jabatan Ketua DPRD di Barito Utara, mengajak Badan Pendapatan, Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPPD) Barito Utara untuk mempertimbangkan perluasan cakupan pajak dan retribusi daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan potensi ekonomi lokal di Kabupaten Barito Utara.

Sebagai seorang pemimpin Partai Demokrat di Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini berharap agar pendapatan asli daerah (PAD) dapat ditingkatkan melalui langkah-langkah perluasan obyek pajak dan retribusi daerah yang melibatkan partisipasi aktif seluruh masyarakat serta dengan memanfaatkan potensi ekonomi yang ada di daerah ini.

“Saya berharap penyusunan Raperda ini akan membantu mengidentifikasi potensi-potensi obyek pajak dan retribusi daerah secara lebih rinci, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Barito Utara,” tegasnya. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.