Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara Siapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Sesuai UU Terbaru

oleh -
oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara Siapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Sesuai UU Terbaru 1
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Ir.Hj.Mery Rukaini,MAP.

Muara Teweh (Dayak news) – Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Penetapan Perda ini harus sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak boleh menghambat ekosistem investasi serta kemudahan berusaha.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengelola keuangan daerah. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan ini adalah pengaturan penerimaan daerah melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya berharap adanya upaya perluasan obyek pajak dan retribusi daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat, serta mempertimbangkan potensi ekonomi yang ada di Kabupaten Barito Utara guna meningkatkan PAD,” ujar Ketua DPRD Ir. Hj. Mery Rukaini, MAP, saat menghadiri uji publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada Rabu, 12 Juli 2023, siang.

Ia juga memberikan penghargaan kepada seluruh organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, khususnya para pengelola pajak daerah dan retribusi daerah, atas kerja keras dan kerjasama dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini.

Kegiatan uji publik ini merupakan salah satu tahap penting dalam proses penyusunan peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi, data, saran, dan masukan dari masyarakat, pihak-pihak terkait, perangkat daerah, serta memastikan partisipasi publik dalam pembentukan produk hukum daerah.

Melalui penyusunan Raperda ini, diharapkan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap potensi obyek pajak dan retribusi daerah, dengan harapan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Barito Utara. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.