Muara Teweh (Dayak News) – Dalam pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Penetapan Perda ini harus sejalan dengan kebijakan fiskal nasional, kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak boleh menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.A.P., menyatakan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah, termasuk mengurus penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini, kita memiliki kewenangan untuk mengelola penerimaan daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan PAD,” ujarnya saat menghadiri kegiatan uji publik (Raperda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah di aula BappedaLitbang Muara Teweh pada Rabu, 12 Juli 2023.
Ia memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, terutama yang terlibat dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, atas kerjasama dan kerja kerasnya dalam menyusun rancangan peraturan daerah ini.
Menurut Ketua DPRD, untuk meningkatkan PAD, diperlukan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta memperhatikan potensi daerah yang ada di Kabupaten Barito Utara.
Lebih lanjut, kegiatan uji publik ini merupakan salah satu tahap dalam proses penyusunan peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi, data, saran, dan masukan baik dari masyarakat, stakeholder, perangkat daerah, serta memastikan partisipasi publik dalam pembentukan produk hukum daerah.
Penyusunan rancangan peraturan daerah ini diharapkan akan mempertimbangkan secara mendalam potensi obyek pajak dan retribusi daerah, sehingga nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Barito Utara. (ist)