Muara Teweh (Dayak News) – Pada Selasa, 16 Mei 2023, pihak dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanian di ruang rapat gedung DPRD setempat.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Karianto Saman, menyatakan bahwa RDP tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kesulitan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Keluhan ini disampaikan langsung oleh masyarakat saat kunjungan ke beberapa desa.
Karianto menjelaskan bahwa selama kunjungan tersebut, mayoritas desa yang dikunjungi mengeluhkan distribusi pupuk di wilayah Barito Utara. Pada kenyataannya, masyarakat kesulitan mendapatkan pupuk, yang menyebabkan para petani kekurangan pupuk yang mereka butuhkan.
Dalam kesimpulan RDP bersama Dinas Pertanian, DPRD Barito Utara menyepakati dua poin. Pertama, DPRD meminta Dinas Pertanian untuk segera memperbaharui data base kelompok tani. Kedua, penguatan petugas penyuluhan pertanian lapangan (PPL) dalam mendampingi penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan (TDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
Karianto berharap kesepakatan tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh Dinas Pertanian sehingga hasil panen petani dan kelompok tani di Barito Utara dapat meningkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Barito Utara, Sugeng, menjelaskan bahwa persoalan pupuk merupakan hal yang mendesak dan menjadi kebutuhan utama bagi para petani. Namun, kendalanya adalah bahwa beberapa kelompok tani di Barito Utara belum terdaftar pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), sehingga kuota pupuk bersubsidi untuk kelompok tani dan petani belum bisa terserap.
Sugeng menyatakan bahwa sejumlah petani belum terdaftar secara online karena kesalahan dalam pengisian formulir pendaftaran e-RDKK, seperti ketidaksesuaian data NIK E KTP dengan nama orang tua, alamat, dan luas lahan.
Dalam mengatasi masalah ini, pendaftaran e-RDKK telah diperpanjang untuk mendampingi petani dan kelompok tani dalam melakukan pendaftaran secara online.
Sugeng juga menjelaskan bahwa penggunaan pupuk bersubsidi telah dibatasi untuk 9 komoditas saja, seperti padi, jagung, cabai, kopi, kakao (coklat), kedelai, bawang merah, bawang putih, dan tebu. Penggunaan pupuk bersubsidi tidak bisa diterapkan pada komoditas sawit meskipun jumlah petani sawit di daerah tersebut banyak.
Dengan demikian, diharapkan langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Pertanian dan DPRD Barito Utara dapat mengatasi permasalahan distribusi pupuk bersubsidi dan memastikan kelompok tani dan petani mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan mereka. (ist)