Muara Teweh (Dayak News) – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) telah menyoroti dan memberikan tiga catatan serta rekomendasi kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati pada tahun anggaran 2022.
Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, MAP, menyatakan bahwa terdapat tiga catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Disperkimtan Barito Utara. “Masih banyak perangkat desa atau masyarakat yang kurang atau belum memahami kebijakan administrasi di bidang pertanahan,” ujar Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini dalam catatannya yang disampaikan pada Jumat, 5 Mei 2023 sore.
Selain itu, terdapat permasalahan dalam optimalisasi peran dan fungsi kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman, serta penyaluran bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang tidak tepat sasaran, karena tidak langsung disalurkan kepada calon penerima.
Oleh karena itu, DPRD Barito Utara merekomendasikan agar Disperkimtan terus melakukan kegiatan penyuluhan hukum atau sosialisasi mengenai kebijakan pertanahan yang berlaku saat ini. Selain itu, penting untuk melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan terpadu dengan baik. Namun, saat ini belum terdapat regulasi teknis berupa Peraturan Bupati yang mendukung pelaksanaan kegiatan penyediaan perumahan, terutama yang berkaitan dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan.
Rekomendasi terakhir yang disampaikan adalah agar penyaluran bantuan RTLH dapat tepat sasaran dengan cara membentuk kelompok masyarakat yang terdiri dari calon penerima bantuan tersebut.
Diharapkan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan ini akan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara ke depannya. (ist)