Kuala Kurun (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gumas. Rapat ini membahas Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Gunung Mas atas “Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2045.” Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Unsur Forkopimda, anggota DPRD Gumas, Kepala Perangkat Daerah, serta tokoh agama dan masyarakat. Senin (8/7/2023).
Pidato pengantar disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas, Richard, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden. Dalam pidatonya, Richard menjelaskan bahwa RPJPD merupakan acuan dasar pemerintah dalam melaksanakan arah kebijakan dan fokus pembangunan selama dua puluh tahun ke depan. RPJPD ini mengacu pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
“RPJPD memuat visi dan misi, sasaran pokok, dan arah kebijakan pembangunan daerah yang selaras dengan RPJPN 2025-2045 serta RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045. Ini menjadi landasan kebijakan dari perumusan visi dan misi Kepala Daerah untuk 20 tahun ke depan,” ujar Richard.
Richard juga menyampaikan ringkasan rumusan akhir RPJPD Kabupaten Gumas Tahun 2025-2045 yang memiliki visi pembangunan: “GUNUNG MAS yang BERKELANJUTAN, SEJAHTERA, dan MAJU berbasis AGRO RESOURCES dan TOURISM” atau disingkat “GUNUNG MAS be SMART.”
Untuk mencapai visi tersebut, berbagai upaya telah dirumuskan, termasuk transformasi sosial untuk SDM yang berdaya saing, transformasi ekonomi yang inklusif, tata kelola pemerintahan yang adaptif dan inovatif, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
“Misi tersebut akan dijabarkan kembali dengan merumuskan sasaran pokok sehingga upaya yang akan dilaksanakan mempunyai tujuan yang jelas, yaitu terwujudnya SDM unggul, berkualitas, dan modern; terwujudnya perekonomian daerah yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan berbasis keanekaragaman potensi lokal daerah; serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan dinamis,” jelas Richard.
Dalam penutupan pidatonya, Richard berharap agar Raperda RPJPD Kabupaten Gumas Tahun 2025-2045 dapat dibahas oleh DPRD Gunung Mas dan disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Rapat Paripurna ini merupakan langkah penting dalam menyusun rencana pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi Kabupaten Gunung Mas. DPRD Gunung Mas diharapkan dapat menjalankan peran mereka dengan baik sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah untuk dua puluh tahun ke depan. (ist)