Kuala Kurun (Dayak News) – Ketua DPRD Gunung Mas (Gumas) Binartha menyatakan dirinya tak bangga dengan usaha menambang emas skala besar maupun skala mikro yang dilakukan di wilayah Gumas.
“Saya tidak bangga dengan usaha itu (nambang emas skala besar dan skala mikro),sebab Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak mendapatkan keuntungan apapun, yang mendapatkan keuntungan hanya segelintir orang saja,”kata Binartha,Senin (26/5/2025).
Ia juga menegaskan, tambang emas selama ini tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gumas,dan memberikan dampak yakni kerusakan lingkungan dan ekosistem lainnya.
“Ironinya, areal persawahan pun juga rusak akibat kegiatan penambangan emas. Kita tidak ingin generasi penerus kita mengalami nasib buruk akibat warisan dari kegiatan penambangan emas,”ujar Obin,panggilan akrabnya.
Kendati begitu, Obin mengaku dirinya mengapresiasi upaya yang dilakukan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong untuk menjadikan usaha penambangan emas di Gumas sebagai mesin baru bagi pemasukan PAD.
“Pak bupati beberapa waktu lalu telah telah melakukan penandatangan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) dengan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) yang meliputi pemanfaatan teknologi pengolahan hasil pertambangan emas ramah lingkungan untuk skala pertambangan rakyat IPR dan WPR),” beber Obin.
Menurutnya, WPR/IPR sebagai upaya pemerintah daerah dalam melegalkan tambang emas,sehingga ada pemasukan bagi PAD. Dengan WPR/IPR, pemerintah daerah dapat mengatur, mengawasi dan memungut pendapatan sah dari usaha itu.
“Kita tidak ingin tambang emas yang dilakukan tidak memberi kontribusi untuk pendanaan pembangunan daerah. Dengan pengelolaan yang baik,tambang emas di wilayah ini akan menjadi salah satu sumber PAD tanpa harus memberikan dampak kerusakan lingkungan yang buruk,”ucap Obin.(NJH)