ANAK-ANAK JADI KORBAN KEKERASAN DAN ASUSILA, INI IMBAUAN NONI HERMIRAWATI

oleh -
ANAK-ANAK JADI KORBAN KEKERASAN DAN ASUSILA, INI IMBAUAN NONI HERMIRAWATI 1
Anggota DPRD Kapuas Noni Hermirawati SP

Kuala Kapuas (Dayak News) – Terjadinya sejumlah kasus asusila maupun kekerasan terhadap dengan korban anak-anak di Kabupaten Kapuas menyulut keprihatinan sejumlah pihak. Legislator DPRD Kapuas Noni Hermirawati SP berharap peristiwa serupa tidak terulang lagi dengan peningkatan kewaspadaan para orangtua.

Dibincangi Dayaknews, di  Kuala Kapuas, baru-baru ini, Noni mengakui terjadinya peningkatan kasus asusila maupun kekerasan terhadap anak di daerah ini. Hal itu didasari data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Kapuas.

“Dari data tersebut, ada 46 kasus yang melibatkan korban anak-anak, 20 berupa kasus asusila, penganiayaan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.

Politisi PPP ini menyayangkan terjadinya kasus-kasus tersebut mengingat  Kabupaten Kapuas sudah ditetapkan meraih predikat sebagai Kota Layak Anak.

“Julukan tersebut tentunya akan sia-sia apabila tidak tidak terjaga dengan baik akibat tingginya kasus di masyarakat yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” sebut Noni.

Wakil rakyat dari Dapil V Kabupaten Kapuas itu melanjutkan, secara umum kasus dengan korban perempuan dan anak disebabkan beberapa faktor. Di antaranya faktor ekonomi, pengaruh gadget, medsos, pergaulan, dan kesalahan pola asuh.

“Khususnya orangtua, mari kita bersama selalu memberikan pengawasan yang ekstra baik kepada anak perempuan maupun anak laki-laki,” ajaknya.

Terkait penanganan kasus-kasus tersebut, Noni menyampaikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT-PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Kabupaten Kapuas.

“Saya sampaikan apresiasi atas upaya dan kerja UPT-PPA Kapuas untuk penanganan yang telah dilakukan, gerak cepat sampai mendampingi korban ketika proses BAP saat berhadapan dengan hukum, serta melakukan terapi secara psikologis,” pungkasnya. (rob/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.