BAPEMPERDA DPRD KAPUAS TINDAK LANJUTI RAPERDA DENGAN RAPAT BERSAMA EKSEKUTIF

oleh -
oleh
BAPEMPERDA DPRD KAPUAS TINDAK LANJUTI RAPERDA DENGAN RAPAT BERSAMA EKSEKUTIF 1
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan

Kuala Kapuas (Dayak News). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, tindak lanjuti hasil fasilitasi Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah terhadap 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas.

Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Algrin Gasan, Jumat, (19/2/2021) mengatakan Bapemperda telah melaksanakan rapat bersama eksekutif sebagai tindak lanjut hasil fasilitasi 5 buah Raperda, hal itu sebagaimana amanat dari Permendagri 113 tahun 2018 tentang evaluasi Raperda.

“Bahwa hasil fasilitasi tersebut harus dibawa ke DPRD untuk dilakukan perbaikan, penyesuaian sesuai dengan catatan, arahan perintah dari Setda Provinsi,” kata Algrin, usai memimpin rapat.

Menurut Politisi Partai Golkar ini hasil rapat Bepemperda bersama eksekutif tersebut akan dibawa kembali ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng untuk mendapatkan nomor registrasi.

“Dan setelah pemberian register baru diundangkan, sehingga jika sudah diundangkan maka sudah bisa dilaksanakan oleh Pemkab Kapuas sebagai produk hukum terhadap 5 buah Raperda tadi,” terang Algrin.

Dilanjutkannya, 5 Raperda dimaksud yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika. Persandian dan Statistik, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Tirta Pambelom.

“Jadi sifatnya kita menggelar rapat untuk melaksanakan perintah Permendagri dan melaksanakan penyesuaian hasil fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng,” tutup Algrin. (ROB)

BACA JUGA :  LEGISLATOR YETTY INDRIANA HARAPKAN POSKO COVID-19 BUNDARAN DIOPTIMALKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.