Kuala Kapuas (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dengan tegas menyatakan komitmennya dalam membentuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Tahun 2023. Raperda tersebut mencakup isu tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung serta Pajak Daerah dan Restribusi Daerah di Kabupaten Kapuas.
“Sebenarnya, konsep Raperda ini telah lama saya dorong agar dibuat oleh pihak eksekutif,” ujar H. Abdurrahman Amur, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, di ruang kerjanya setelah rapat Paripurna pada Jumat, 16 Juni 2023.
Sebagai legislator dari Partai Golkar di Kapuas, Abdurrahman Amur juga menegaskan bahwa tujuan dari pembentukan regulasi tersebut (Perda) adalah untuk kepentingan publik dan masyarakat Kabupaten Kapuas, tetapi juga memperhatikan kepentingan Pemerintah dalam memperoleh kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semakin cepat penyelesaian pembuatan Perda, semakin baik, sehingga dapat langsung disosialisasikan kepada publik,” ungkap Abdurrahman Amur. (Rob/Den)