DPRD KAPUAS KAJI BANDING RAPERDA KE DPRD KOTA PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
DPRD KAPUAS KAJI BANDING RAPERDA KE DPRD KOTA PALANGKA RAYA 1

KUALA KAPUAS, 8/2/2021 (Dayak News). Dalam rangka kaji banding Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi perubahan peraturan daerah (Perda) Kabupaten kapuas nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kapuas, Panitia Khusus Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan kaji banding ke DPRD Kota Palangkaraya.

Pada kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil ketua I, Yohanes dan Wakil ketua II Evan Rahman Sahputra serta ketua Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Algrin Gasan.

Wakil ketua I Yohanes mengatakan hasil Kegiatan kaji banding tersebut mendapatkan beberapa hal dimana di Kota Palangka Raya sudah melakukan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam bentuk Perda.

“Dari hasil kaji banding yang kami lakukan di DPRD Kota Palangka Raya, adalah di Kota Palangka Raya telah melakukan perubahan dalam perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya,” ujar Yohanes kepada awak media belum lama ini.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan, selain itu pihaknya juga melakukan kajian banding ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, terkait perubahan dalam perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.

“Selain itu, kami juga melakukan kunjungan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya. Terdapat perubahan Perda nomor 6 tahun 2019 ada penyusunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya seperti Sekda, Sekwan, Inspektorat, 19 Dinas, lima Badan dan lima Kecamatan serta satu Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD),” ungkap Yohanes.

Ditambahkannya, dalam Perda, perlu dijelaskan terkait pejabat seperti pada saat mulai berlakunya perda, pejabat pada perangkat daerah yang menduduki jabatan sebelum Perda diundangkan, namun tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan perda. Dengan Peraturan Bupati mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja organisasi yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan. (Rb/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.