Kuala Kapuas (Dayak News) – Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas dan menghadirkan Perwakilan Bank Kalteng Cabang Kapuas di ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa 29/8/2023.
Rapat tersebut sesuai Jadwal Banmus, membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalteng Cabang Kapuas dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas H. Darwandie, SH. MH. yang juga dihadiri langsung oleh Kepala Cabang Bank Kalteng, Emelia Santi dan dari Pemkab Kapuas dihadiri Asisten I Setdakab, Ilham Anwar, Kepala BPKAD, Yan Hendri Ale dan Bagian Hukum.
“Bersama dengan TAPD Pemda Kapuas dan perwakilan Bank Kalteng Cabang Kapuas, bersama kita membahas tentang draft Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Penyertaan modal Bank Kalteng Cabang Kapuas” ujar H. Darwandie selepas rapat.
Menurut Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas ini bahwa semua yang hadir bersama melakukan pencermatan dan menelaah draft Rancangan Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan modal pada PT Bank Kalteng.
Ditambahkan, Politisi Senior tersebut bahwa pihaknya berupaya untuk melakukan dukungan regulasi terhadap implementasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 tahun 2020, yang mengharuskan PT Bank Kalteng wajib memiliki modal dasar Rp 3 trilyun.
“Semua berusaha mensingkronkan rancangan perubahan atas Perda nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalteng sesuai dengan ketentuan berlaku ” pungkas H. Darwandie.(Rob/Den)