INI 6 KESEPAKATAN HASIL PERTEMUAN DPRD KAPUAS DENGAN PT GAL DAN KELOMPOK BURUH

oleh -
oleh
INI 6 KESEPAKATAN HASIL PERTEMUAN DPRD KAPUAS DENGAN PT GAL DAN KELOMPOK BURUH 1
RDP antara Anggota DPRD Kapuas, manajemen PT GAL, dan Serikat Buruh Sejahtera mandiri (SBSM) PT GAL ini digelar Senin (7/11/2022), di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas.

Kuala Kapuas (Dayak News) – Jajaran Komisi II dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Globalindo Agung Lestari (GAL) dan Organisasi Buruh. Pertemuan ketiga pihak ini menghasilkan enam poin kesepakatan.

RDP antara Anggota DPRD Kapuas, manajemen PT GAL, dan Serikat Buruh Sejahtera mandiri (SBSM) PT GAL ini digelar Senin (7/11/2022), di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas. Kegiatan juga dihadiri pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, H Darwandie S.H dan sejumlah anggota dewan. Agenda utama rapat adalah penyelesaian hak terakhir tujuh karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) manajemen PT GAL.
Setelah dilakukan diskusi-diskusi, disepakati 6 poin hasil RDP yang dituangkan ke dalam berita acara rapat.

“Pertama, PT GAL siap membayar hak tujuh karyawan yang telah dilakukan PHK, yang direalisasikan pada hari ini sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama antara Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM) PT GAL pada tanggal 21 Juli 2022,” papar Syarkawi kepada wartawan usai rapat.

Dia melanjutkan, poin kedua, Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM) dan PT GAL segera mengkonfirmasikan kepada pihak Pengadilan Hubungan Industrial terkait dengan penyelesaian perjanjian bersama Nomor 389/BIP/2022/PHI.PN-PLK pada tanggal 27 Oktober 2022.

Ketiga, Perusahaan dan serikat buruh berkomitmen membangun komunikasi hubungan industrial secara baik.

Ke empat, Eksekutif menjadwalkan pertemuan secara rutin atau berkala antara Pemerintah Daerah, Perusahaan, dan Masyarakat pekerja.

Kelima, Diminta perusahaan untuk memberikan fasilitas dan kesempatan kepada penduduk lokal menduduki jabatan strategis di perusahaan sesuai dengan standar kualifikasi yang dibutuhkan.

BACA JUGA :  DISHUB KAPUAS TINGKATKAN PENGAWASAN KAPAL FERI PASTIKAN PROKES DITERAPKAN

“Terakhir, Pihak perusahaan harus berkontribusi aktif dalam membangun daerah melalui program CSR dan kewajiban membayar pajak serta kontribusi lainnya,” katanya.

Terkait hasil RDP itu, Maneger HRD PT GAL Firman membenarkan keenam poin hasil RDP tersebut, sesuai dengan surat berita acara.

“Jadi, sebenarnya permasalahan ini sudah selesai. Tetapi tertunda sampai harus ada terjadi RDP. Ke depannya tentunya PT GAL berkomitmen menyelesaikan hak-hak karyawan. Asal sesuai normatif, pasti kita selesaikan,” sebut Firman. (Rob/Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.