KETUA KOMISI I: PEROMBAKAN PERANGKAT DESA HARUS SESUAI ATURAN

oleh -
KETUA KOMISI I: PEROMBAKAN PERANGKAT DESA HARUS SESUAI ATURAN 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Lawin, meminta para Kepala Desa (Kades) terpilih yang baru dilantik untuk tidak terburu-buru merombak jajaran aparatur desa. Sebab, perombakan tersebut harus dilakukan sesuai aturan.

“Saya baru menerima kedatangan warga Desa Tamban Baru Timur yang menyampaikan aspirasi terkait pengangkatan dan pemberhentian aparat desa setempat,” ujar Lawin, Rabu (30/11/2022).

Dijelaskannya, warga yang datang tersebut merupakan aparatur Desa Tamban Baru Timur yang mengaku diberhentikan Kades tanpa dasar yang jelas.

“Penggantian perangkat desa sudah jelas regulasinya, baik SK Bupati, Perda, Permendagri, silakan mengacu ke situ,” tegas Lawin.

Politsi Partai Hanura ini menyebutkan, dalam aturan secara umum, dasar-dasar pemberhentian perangkat desa yang dibenarkan antara lain, usia sudah 60 tahun, meninggal dunia, tersandung kasus pidana yang telah  berkekuatan keputusan hukum tetap, mengundurkan diri, atau karena sakit permanen.

“Kami mengapresiasi atas aspirasi disampaikan oleh warga tersebut. Kemudian kami arahkan langsung ke Asisten I Sekda Kapuas,” ujar Lawin.

Sebelumnya, Sapriansyah salah satu aparatur Desa Tamban Baru Timur yang turut menemui Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas mengatakan, kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka. “Kami perangkat desa yang diberhentikan oleh Kades Tamban Baru Timur. Kami datang menyampaikan masalah ini, kemudian meminta petunjuk dan masukan,” ucap Sapriansyah. (rob/din)

BACA JUGA :  Banyak Pembangunan Infrastruktur Wilayah Pesisir Belum Maksimal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.