Pansus II DPRD Kapuas Memperoleh Masukan Berharga dari Kunjungan ke Serang, Banten

oleh -
oleh
Pansus II DPRD Kapuas Memperoleh Masukan Berharga dari Kunjungan ke Serang, Banten 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Pada Rabu, 8 Mei, Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas melanjutkan perjalanan tugasnya ke Serang, Banten. Melalui Plt. Sekretaris Dinas PMD Provinsi Banten, Pak Arif Priyadi, SE, beberapa informasi penting berhasil diperoleh:

  1. Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan 522 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan beragam sebutan seperti sesepuh kampung, rendangan/gurumulan, pupuhu kasepuhan, dan lain-lain.
  2. Seluruh MHA ini terletak di Kabupaten Lebak.
  3. Regulasi yang mengatur MHA tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Masukan yang diberikan untuk pembentukan Perda Kabupaten Kapuas secara umum adalah sebagai berikut:

  • Karakter khusus masyarakat adat dapat dijadikan rujukan utama dalam identifikasi, termasuk tempat tinggal, keyakinan, adat, dan norma yang menunjukkan karakteristik.
  • Pemberdayaan MHA dapat mengacu pada Perda Kabupaten Lebak, contohnya dalam pembangunan kawasan peternakan dan perkebunan dengan memaksimalkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM).
  • Jika memenuhi syarat, MHA dapat diusulkan untuk menjadi Desa Adat yang selanjutnya diatur dengan Perda, di mana Desa adat ini akan mengatur wilayah administratifnya sendiri.

Menyikapi saran dan referensi yang diberikan oleh DPMD Provinsi Banten, Ketua Pansus II, Darwandie, SH, menyimpulkan, “Apa yang telah kita dapatkan dari pembahasan tadi, bisa kita aplikasikan. Namun, kita perlu mengumpulkan data dan informasi lebih lanjut dengan melakukan penelitian di kota/kabupaten lain.” Hal ini menunjukkan keseriusan Pansus II dalam menghimpun data yang diperlukan untuk menyusun Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas dengan seksama. (Rob/Ist)

BACA JUGA :  Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas Kunjungi DPRD Provinsi Bali untuk Konsultasi Raperda Bangunan Gedung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.