DPRD Katingan Sesalkan Pemberian Sanksi Kurang Memberatkan ASN Selingkuh

oleh -
oleh
DPRD Katingan Sesalkan Pemberian Sanksi Kurang Memberatkan ASN Selingkuh 1
Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono.

Kasongan (Dayak News) – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono sangat menyayangkan pemberian sanksi kurang memberatkan kepada oknum PNS yang selingkuh dengan seorang dokter di Kecamatan Katingan Kuala. Pemberian sanksi yang kurang memberatkan itu justru tidak memberi efek jera kepada ASN bersangkutan.

“Selain itu sanksi yang diberikan juga tidak memberi contoh bagi PNS lain,” ujarnya, Rabu (4/10 2023).

Menurut dia, akibat hal itu justru memantik maraknya perselingkuhan kalangan PNS. Apalagi kesempatan dan peluang selingkuh kalangan ASN sangatlah tinggi.

“Berdasarkan pasal 15 ayat 1 PP Nomor 45 tahun 1990 PNS yang berselingkuh harus dijatuhi hukuman berat. Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut juga tertuang dalam PP nomor 94 tahun 2021,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Katingan telah memberi sanksi tegas kepada perawat dan dokter yang selingkuh di Kecamatan Katingan Kuala. Sang dokter mendapat mutasi dari tempatnya bertugas sedangkan sang perawat RE mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat (Dan)

Simak berita dan artikel lainnya diĀ Google News

BACA JUGA :  DPRD KATINGAN APRESIASI POLRES TERKAIT HAL INI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.