BAPEMPERDA DPRD KOTA PALANGKA RAYA BAHAS RAPERDA PERIZINAN BERUSAHA

oleh -
oleh
BAPEMPERDA DPRD KOTA PALANGKA RAYA BAHAS RAPERDA PERIZINAN BERUSAHA 1
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Vina panduwinata

Palangka Raya (Dayak News) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya mengadakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perizinan berusaha, Senin (19/9).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Vina panduwinata mengatakan, rapat kali ini baru membahas pada bab satu saja. Pada bab satu ini adalah membahas tentang pasal-pasal dan ketentuan di pertemuan selanjutnya hal-hal lain yang dianggap perlu akan dibahas.

Vina mengatakan bahwa salah satu point yang dibahas adalah permudahan pengurusan izin usaha bagi masyarakat mengingat Kota Palangka Raya saat ini sudah mulai banyak berdiri usaha jadi diharapkan industri usaha seperti ini dapat menjadi hal positif bagi kota Palangka Raya kedepannya, jadi perihal kemudahan izin usaha ini akan digodok sedemikian rupa supaya masyarakat dapat merintis usahanya secara resmi dan diakui pemerintah.

“Intinya kami bersama pihak eksekutif dalam hal ini bagian hukum Setda untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus izin usaha,” ucap Vina.

Srikandi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, pembahasan Raperda ini berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2021, melalui Peraturan Pelaksanaan (PP) lima dan enam. Berdasarkan hal-hal yang ada di UU tersebut ucap Vina, pihak Bapemperda berusaha menterjemahkan hal tersebut menjadi sebuah peraturan yang diharapkan mampu mempermudah para investor agar dapat berinvestasi di kota Palangka Raya.

“Berdasarkan hal tersebut, kita coba terjemahkan dalam bentuk produk hukum lokal yaitu Perda. Dengan adanya Raperda ini kami harap para investor semakin mudah berinvestasi di Kota Cantik,” ungkapnya.

Vina meminta dukungan dari segenap pihak untuk kelancaran bahasan ranperda ini agar dapat berjalan lancar sampai akhirnya nanti dapat disahkan dan disempurnakan menjadi sebuah perda.

“Ini baru bab satu ya, doakan saja pembahasan Raperda hingga bab akhir nanti bisa berjalan dengan lancar dan semoga Raperda ini bisa segera diketok dan diparipurnakan menjadi sebuah Perda,” pungkasnya. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.