Palangka Raya (Dayak News) – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto menjelaskan peraturan baliho calon legislatif (caleg) belum berada di ranah penyelenggara tetapi pemerintah daerah, mengingat maraknya baliho caleg mulai meresahkan masyarakat.
“Itu ranahnya belum penyelenggara tetapi pemerintah daerah, pemerintah daerah yang harus mengmabil sebuah langkah,” ucap sigit Kamis, (22/09/2023).
Sigit menambahkan, pemasangan baliho untuk tujuan sosialisasi tidak menjadi masalah apabila berada di halaman penduduk, terkecuali di jalan-jalan harus segera dilakukan penertiban.
“Saya kira untuk sosialisasi sepanjang itu masih di halaman penduduk ya itu tidak masalah kecuali di jalan-jalan, nah itu boleh ditertibkan,” tutup Sigit. (Jef)