Palangka Raya (Dayak News) – THR atau tunjangan hari raya adalah salah satu hak dari pegawai untuk dipenuhi oleh instansi tempat mereka bekerja. Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Jumatni mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, telah mengatur perihal THR, jadi amanat ini harus dilaksanakan dengan maksimal dan harus ada sanksi yang tegas bagi oknum yang menyelewengkan hak pekerja ini.
“Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19. Jadi tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja, itu hak dan harus 100 persen. Suka tidak suka ini harus dijalankan dan apabila ada pelanggaran terhadap peraturan ini harus ada konsekuensi hukumnya secara jelas dan tegas ” Ucap Jumatni pada, Selasa (12/4).
Lanjutnya, jika ada oknum yang menyelewengkan hak pekerja ini hendaknya ditindak dengan tegas agar hak pekerja dapat terpenuhi dan berjalan sesuai amanat dari peraturan yang berlaku. (San)