Palangka Raya (Dayak News) – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M, tetapi fakta dilapangan membuat anggota dewan geram, (15/04/2023).
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf menegaskan apabila ada tempat hiburan malam yang melanggar jam yang sudah ditentukan pada surat edaran akan ia ributkan.
“Walaupun ini bulan puasa sudah mau selesai tetapi video-video atau foto-foto sudah lengkap dkomentasinya, tinggal menindaklanjuti bahwa mereka (tempat hiburan malam) telah melakukan pelanggaran selama bulan Ramadhan,” tegas Wahid.
Wahid mengatakan surat edaran tesebut sudah jelas tertulis dan ada tembusan edaran ke DPRD Kota dan Forkopimda, ia mengatakan apabila masih ada pelanggaran dilapangan maka akan menambah bukti baru pelanggaran tempat hiburan malam.
“Apabila tidak ada komunikasi atau itikad baik dari pihak tempat hiburan akan saya tindaklanjuti setelah bulan puasa berdasarkan surat edaran Wali Kota,” pungkas Wahid. (Jef)