Palangka Raya (Dayak News) – Sejak tahun 2020 hingga 30 September 2023 Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melakukan penghapusan denda dan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Subandi memberikan pujian kepada kebijakan tersebut sekagus mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak.
“Saya mengapresiasi kebijakan dari Pemko Palangkaraya tersebut. Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat bisa manfaatkan kesempatan tersebut. Agar dapat patuh terhadap kewajiban membayar pajak tanah dan bangunan,” tutur Subandi.
Subandi menambahkan bahwa ketaatan masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak kepada Pemerintah Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta berharap masyarakat dapat menggunakan kebijakan ini sebaik-baiknya.
“Dengan adanya kebijakan dari Pemko Palangkaraya ini, saya harap masyarakat dapat menggunakan dengan sebaik-baiknya. Ini agar menghindari dari denda maupun sanksi administrasif,” tutup Subandi. (Jef)