Palangka Raya (Dayak News) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat Nomor K.26-30/V.47-4/99 berisi mengatur dasar hukum dan syarat pengangkatan tenaga honorer, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya berharap agar penataan dan pendataan agar dilakukan hati-hati.
Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal komitmen pemerintah yang akan mengangkat honorer menjadi PPPK atau ASN mengingat kebijakan tersebut ramai menjadi topik perbincangan.
“Kami siap mengawal sampai kebijakan yang ramai dibicarakan saat ini benar-benar direalisasikan secara adil dan merata bagi honorer sesuai kualifikasi,” ucap Wahid pada Rabu (19/07/2023).
Legislator asal partai Golongan Karya tersebut menilai pengabdian seseorang honorer pada tempatnya bekerja harus menjadi pertimbangan mengingat kontribusi mereka terhadap roda pemerintahan.
“Kami tekankan agar selain mengangkat kategori honorer menjadi ASN PPPK, diharapkan juga tidak ada PHK massal bagi non-ASN yang tidak terangkat nantinya,” tandas Wahid. (Jef)