DPRD KOTA PALANGKA RAYA SAHKAN PERDA PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

oleh -
oleh
DPRD KOTA PALANGKA RAYA SAHKAN PERDA PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN 1
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf.

Palangka Raya (Dayak News) – DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023 DPRD Kota Palangka Raya di Ruang Rapat Sidang di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, (28/04/2023).

Pada rapat tersebut DPRD Kota Palangka Raya melakukan penandatanganan keputusan penyempurnaan fasilitasi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah terhadap rancangan peraturan daerah pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

“Dulu kita ada pelajaran PPKN dihapuskan dan sekarang dimunculkan lagi agar generasi-generasi muda ini lebih mencintai bangsa Indonesia, agar tidak mudah dipecah belah dan juga kita di PPKN belajar untuk menghormati orang yang lebih tua, kesopanan ada budaya kita Indonesia,” terang Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf.

Wahid menilai beberapa generasi muda sekarang cenderung kurang kesadara akan sopan santun, baik bagaimana cara lewat di depan otang yang lebih tua dan bagaimana cara menghargai guru.

“Tujuannya adalah kesadaran-kesadaran akan nilai kebangsaan ini, siap tidak siap wajib karena PPKN ini sangat penting dan wajib,” pungkas Wahid. (Jef)

BACA JUGA :  DEWAN KOTA RAPAT BAHAS JABATAN PJ WALI KOTA PALANGKA RAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.