Palangka Raya (Dayak News) – Mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, pemerintah saat ini tengah menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif. Salah satunya dengan kembali memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik maupun transportasi, hal ini bertujuan agar target vaksinasi booster tercapai dan agar masyarakat juga mendapatkan imun tubuh yang cukup agar tidak terjangkit COVID-19 dalam perjalanan maupun ketika berada di ruang publik.
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita mengatakan bahwasanya kebijakan pemerintah ini perlu disambut baik oleh masyarakat
“Kebijakan pemerintah menerapkan syarat vaksinasi booster untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), di udara, darat dan laut serta area publik mulai pada Minggu, 17 Juli ini, perlu disambut baik,” ungkapnya pada Minggu (17/7).
Dikatakan Ruselita, kebijakan penerapan vaksinasi booster tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi yang masih rendah. Dia juga mengatakan bahwasanya keputusan ini patut mendapat apresiasi, mengingat grafik penularan COVID-19 cukup berkembang naik beberapa waktu belakangan.
“Kebijakan pemerintah ini mesti kita apresiasi pula, mengingat pemerintah melihat adanya perkembangan kasus aktif Covid-19 yang mulai meningkat,” kata Ruselita.
Oleh sebab itu Ruselita mengatakan bahwasanya masyarakat juga harus turut mendukung program ini demi kebaikan bersama, dan diharapkan dengan tercapainya taget vaksinasi Booster ini masyarakat menjadi lebih imun terhadap pandemi yang masih ada saat ini
“Jadi, kami dari DPRD Palangka Raya mengapresiasi dan mohon juga masyarakat mendukung apa yang sudah di instruksikan, Kalau memang untuk perjalanan diharuskan booster, dan itu langkah yang terbaik, maka haus kita dukung. Mudah-mudahan dengan adanya vaksinasi booster dapat mengurangi kasus Covid-19,” tukas Ruselita (San)