Palangka Raya(Dayak News) – Ketua DPRD Kota Palangka Raya berikan alasan terkait penarikan 1 (satu) Buah Raperda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022/2023 DPRD Kota Palangka Raya, (12/9).
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Adapun yang menjadi pembahasan selama Rapat Paripurna berlangsung adalah pidato Ketua DPRD tentang penarikan Raperda, Penjelasan/jawaban Walikota tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Palangka Raya terhadap Raperda dan juga pembacaan surat keputusan DPRD tentang penunjukan Bapemperda terkait perizinan usaha.
Dijumpai usai Rapat Paripurna Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Yunianto menjelaskan alasan penarikan Raperda ini adalah dengan alasan menghindari aturan yang tumpang tindih dengan peraturan kementrian yang sudah ada sebelumnya serta kemendegri meminta untuk DPRD untuk fokus ke Raperda lainnya.
“Ada Perda tentang pengaturan pondok pesantren dan ternyata pondok pesantren secara vertikal sudah di atur oleh kementrian dan tidak bisa kita tukang tidih aturan dan itu cukup, mengenai pertanggungjawaban terkait kemendegri meminta atau menyarankan kamis fokus ke Perda yang lain, tutur Sigit pada Senin, (12/9).
Tambahnya ia menyampaikan bahwa DPRD Kota Palangka Raya tetap dapat membantu misalnya dalam bentuk bantuan hibah atau sekolah gratis bagi anak-anak pondok pesantren.
“Terkait pembiayaan sudah di atur oleh kementrian tersendiri, boleh kita ikut serta tetapi bentuknya berupa bantuan hibah atau kerja sama bantuan pendidikan pondok pesantren, misalnya lulusan mendapatkan seleksi sekolah gratis atau kuliah gratis dari pemko dan itu bukan sesuatu yang mustahil,” pungkas Sigit. (Jef)