Palangka Raya (Dayak News) – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengingatkan kepada Anggota DPRD Kota Palangka Raya bahwasanya akan banyak tugas yang dihadapi kedepannya dalam bentuk fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran dan pengawasan pada masa sidang pertama Tahun sidang 2022/2023.
“Saya ingatkan kepada rekan-rekan anggota bahwa ketika kita memasuki masa sidang selanjutnya, banyak tugas yang menanti, diantara lain tergambar dalam fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran dan pengawasan,” kata Sigit pada Rabu (24/8).
Sigit mengatakan dalam menjalankan fungsi pembentukan perda, DPRD beserta Wali Kota Palangka Raya akan berdeliberasi mengenai rancangan perda, serta mengajukan usulan rancangan perda dan menyusun program pembentukan perda Tahun 2023 bersama Wali Kota Palangka Raya.
Lanjutnya, Sigit menjelaskan dalam fungsi anggaran DPRD melalui Alat Kelengkapan DPRD yang berfokus kepada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan Perda tentang APBD, Perda Perubahan APBD dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, diwujudkan terhadap pelaksanaan perda dan perwali, pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” tukas Sigit (San).