Palangka Raya (Dayak News) – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengapresiasi pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I di kota Palangka Raya. Hal itu dikatakannya setelah beberapa waktu lalu melakukan pengurusan dokumen perjalanan luar negeri berupa pasport elektronik.
Sigit mengatakan bahwa layanan yang disediakan sudah cukup informatif, efisien, dan mudah untuk dimengerti bagi kebanyakan masyarakat meskipun baru pertama kali mengurus keperluan berkas untuk imigrasi.
Sigit juga berharap agar pihak Imigrasi tidak berpuas diri dengan hal ini dan tetap bisa berusaha untuk tetap menjaga dan bahkan menambahkan kualitas pelayanannya agar masyarakat dapat semakin mudah mengakses dan mengurus berbagai informasi dan berkas tentang imigrasi.
“Saya akui jika layanan publik khususnya di Kantor Imigrasi ini sudah sangat baik. Namun tetap perlu ditingkatkan dan dijaga supaya pelayanan yang sudah ada bisa semakin baik dan bisa dijangkau oleh seluruh pihak yang membutuhkan serta menciptakan layanan yang prima,” Ungkap Sigit pada Senin (29/8).
Sigit juga berkata bahwa jika memungkinkan, pihak Imigrasi Kota Palangka Raya agar dapat mencontoh berbagai kebijakan di kantor imigrasi daerah daerah lainnya, dan terus bisa melahirkan bergaia inovasi demi kemudahan masyarakat luas kedepannya. Salah satu contoh yang di maksud Sigit adalah pelayanan akhir pekan guna meminimalisir antrian para pemohon.
“Jika memungkinkan bisa mencontoh beberapa daerah yang menyediakan layanan pengurusan dokumen di akhir pekan, apabila trafik permintaan meningkat serta meminimalisir tumpukan antrian para pemohon. Ini juga demi meningkatkan citra Kemenkumham di mata masyarakat,” ucap Sigit.
Kemudian, Ia mendorong pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkumham untuk mendirikan pos pemeriksaan Keimigrasian, mengingat di Kota Cantik ini sudah mengalami perkembangan baik itu perekonomian, wisata dan lain sebagainya untuk mencegah berbagai kemungkinan kecurangan atau kerawanan perihal masalah keimigrasian di kota Palangka Raya ini.
“Pos pemeriksaan saya kira sudah seharusnya ada di Kota Palangka Raya, seiring dengan berkembangnya dinamika ditengah masyarakat. Guna mencegah penyalahgunaan legalitas serta mencegah adanya potensi dan kerawanan perihal keimigrasian yang mampu merugikan banyak pihak,” tutupnya. (San)