PERUSAHAAN PERKAYUAN LEPAS KAWASAN HUTAN SAKRAL DI KABUPATEN BARITO UTARA INI TANGGAPAN DEWAN

oleh -
oleh
PERUSAHAAN PERKAYUAN LEPAS KAWASAN HUTAN SAKRAL DI KABUPATEN BARITO UTARA INI TANGGAPAN DEWAN 1
Hasrat,S.Ag

Muara Teweh (Dayak News) – Dua perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH), yaitu PT Indexim Utama dan PT Sindo Lumber, telah mengeluarkan kawasan hutan sakral yang meliputi Gunung Peyuyan, Gunung Penyenteau, dan Gunung Lumut pada sosialisasi rencana kerja tahunan (RKT) 2023.

Sosialisasi yang dilakukan pada, Selasa 14 Februari 2023 tersebut dihadiri oleh pimpinan kedua perusahaan, Camat Gunung Purei, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, Ketua BPD, aparatur desa, dan tokoh adat se Kecamatan Gunung Purei.

Politisi dari Dapil II yang meliputi Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur dan Gunung Purei Hasrat,S.Ag dari PAN Barito Utara menyikapi hal tersebut dengan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, karena memang daerah tersebut erat kaitannya dengan kepercayaan umat Hindu Kaharingan dan sempat menuai protes beberapa waktu lalu.

“Jadi dengan dikeluarkan nya area tersebut tentunya merupakan langkah bijak dari perusahaan swasta dibidang perkayuan, dimana sudah tepat sehingga kepercayaan dari umat Kaharingan tidak lagi terusik baik sekarang maupun yang akan datang dalam kepercayaan atas anutan agamanya,”tukasnya.

Sementara General Manager PT Indexim Utama dan PT Sindo Lumber, Ir H Supri Muyono, menjelaskan bahwa sosialisasi RKT 2023 tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai investor di wilayah Kabupaten Barito Utara dan untuk menunjukkan lokasi yang akan dikerjakan.

Perusahaan-perusahaan tersebut juga berkomitmen untuk membantu pembinaan desa disekitar hutan dengan program CSR, seperti pertanian menetap, bantuan beasiswa, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Semua kawasan lindung akan menjadi kawasan konservasi. Kedua perusahaan beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Purei dengan RKT PT Indexim Utama seluas 1.113,96 Ha dan PT Sindo Lumber seluas 797 Ha.

Pemerintah desa setempat mendukung kegiatan tersebut selama tidak dilaksanakan di lokasi sakral dan yang dilindungi oleh warga masyarakat desa. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.