PPKM LEVEL 3, ANGGOTA DEWAN IMBAU PELAKU USAHA TETAP MENTAATI ATURAN

oleh -
oleh
PPKM LEVEL 3, ANGGOTA DEWAN IMBAU PELAKU USAHA TETAP MENTAATI ATURAN 1
Sigit K Yunianto

Palangka Raya (Dayak News) – PPKM level 3 sudah mulai diterapkan lagi, oleh sebab itu Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menghimbau agar para pelaku usaha tetap mentaati aturan yang ada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Sigit menyampaikan hal ini karena melihat banyaknya pelaku usaha, terutama tempat hiburan malam (THM) yang masih buka atau beroperasional hingga melewati pukul 00.00 WIB. Padahal batas jam operasional itu sudah diatur oleh pemerintah, dalam pelaksanaan PPKM level 3.

“Para pelaku usaha diharap bisa memahami aturan tersebut. Ini demi kepentingan dan kebersamaan kita. Bukan untuk individu dan bukan untuk para pelaku usaha saja, melainkan untuk semua,” ujar Sigit pada Kamis (24/2).

Lebih lanjut, ia mengingatkan, agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama dengan baik, terutama dalam mentaati serangkaian peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kebaikan bersama. Lanjutnya bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan semuanya ketika menggodok aturan yang telah disusun, jadi diharapkan masyarakat bisa kooperatif dan bekerja sama untuk bersama menaati peraturan tersebut. “Sebab itu pelaku usaha diharap dapat mengerti, memahami, dan mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah. Peraturan ini ada demi tetap berjalannya aktivitas usaha itu sendiri, Kebijakan itu diberlakukan guna mengurangi ruang gerak dari masyarakat, kita berharap hal ini dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan penerapan PPKM level 3” tutup Sigit pada kesempatan itu. (San)

BACA JUGA :  DEWAN DORONG SUPREMASI HUKUM TERHADAP PERSOALAN TANAH DI KOTA PALANGKA RAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.