Palangka Raya (Dayak News) – Praktik monopolisasi tanah atau sederhananya disebut sebagai mafia tanah merupakan sesuatu yang cukup meresahkan belakangan ini, Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Ruselita mengingatkan masyarakat agar lebih teliti ketika hendak melakukan jual beli tanah. Ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya praktik mafia tanah.
“Bagi yang melakukan transaksi jual beli tanah, wajib menyertakan surat pernyataan di atas meterai 10.000, serta si penjual menjamin status tanah yang dijual benar-benar aman 100 persen tidak dalam kondisi bermasalah atau sengketa” Ungkap Ruselita pada Rabu (18/1/2023)
Jika ke depan terjadi sengketa atau permasalahan dalam pembelian tanah penjual bersedia bertanggungjawab secara penuh sesuai kesepakatan dan ketentuan Undang-Undang (UU) berlaku.
“Apabila ini diterapkan, praktik mafia tanah di kota ini bukan tidak mungkin dapat diminimalisir,” ucap legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini, Rabu, (18/1).
Selain itu lanjut Ruselita, jika ingin membeli tanah, ada baiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik tanah di samping kiri dan kanan, depan hingga belakang.
“Ini berlaku bagi status tanah yang masih dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM). Semua wajib untuk menyertakan Surat Pernyataan Bebas Bersengketa dari penjual tanah di atas meterai 10.000,” ujarnya.
Ruselita juga mengatakan bahwa praktik semacam ini juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, dia juga tak lupa mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan teliti sebelum berivestasi lebih jauh.
“Praktik mafia tanah juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia, dengan modus yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, kembali saya ingatkan sebelum berinvestasi wajib teliti terlebih dahulu atau melakukan verifikasi secara pribadi untuk tanah yang akan dibeli,” pungkasnya. (San)