Palangka Raya (Dayak News)– Diresmikannya Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU inisiatif DPR, dikomentari beragam dari kalangan anggota DPRD di berbagai daerah, tak terkecuali DPRD Kota Palangka Raya
Wakil Ketua I Komisi A DPRD Palangka Raya Hj. Mukarramah, berpendapat bahwa dalam RUU tersebut ada beberapa poin yang menarik perhatian. Salah satunya adalah terdapat ketentuan yang memperbolehkan ibu melahirkan cuti selama enam bulan untuk menunjang tumbuh kembang anaknya terlebih dahulu. Jumlah tersebut dua kali lebih banyak dari jumlah cuti yang diberlakukan saat ini yakni tiga bulan.
Disisi lain RUU KIA juga mengijinkan suami melaksanakan cuti selama 40 hari untuk menemani sang istri yang baru saja melahirkan, karena tidak dapat dipungkiri bahwa ibu yang baru saja melahirkan membutuhkan bantuan dalam berbagai hal, jadi cuti selama 40 hari ini dinilai sebagai Langkah yang bagus dalam mendukung ibu yang baru saja melahirkan.
“Intinya RUU ini dibentuk sebagai upaya memberikan jaminan kepada generasi penerus bangsa agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,”ucap Mukarramah, Kamis (14/7).
Lanjutnya, Mukarramah menambahkan bahwa RUU ini perlu dikaji juga dari sisi untung dan rugi bagi kelangsungannya nanti, mengingat jumlah cuti yang cukup Panjang ini tentunya akan berdampak pada perusahaan-perusahaan tempat wanita yang melahirkan tadi bekerja. Melihat sisi positifnya, RUU KIA ini memberikan manfaat juga bagi tumbuh kembang anak dan ibu melahirkan tadi, karena hak untuk beristirahat dan memenuhi tanggung jawab sebagai seorang ibu bisa terpenuhi dalam waktu yang diberikan tersebut.
“Ini yang harus diperhatikan jika RUU KIA disahkan. Pastikan RUU ini benar-benar bisa memberikan jaminan dengan baik untuk masyarakat,” tukas Mukarramah. (San)