Palangka Raya (Dayak News) – Implementasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini masih mengalami beberapa hambatan dalam pelaksanaanya karena banyak kebijakan yang sudah ditetapkan mengenai KUR ini nyatanya tidak diimplementasikan oleh beberapa penyelenggara KUR. Hal ini pun mematik perhatian Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery.
Khemal mengatakan bahwa seharusnya pengurusan KUR dipermudah dan agar mekanisme dari peminjaman dana untuk Usaha Rakyat ini dapat dibedakan dengan mekanisme kredit komersial yang ada di masyarakat
“Pemerintah menggelontorkan dana KUR ini semata untuk kepentingan menggerakkan ekonomi masyarakat. Harus ada perbedaan mekanisme administrasi antara pemohon KUR dan pemohon kredit komersil,” katanya, Senin, (6/3).
Lanjutnya, Khemal menuturkan bahwa jika ada permasalahan seperti keterlambatan angsuran atau masalah lain dalam pembiayaan KUR ini pihak dari Bank hanya menanggung sebesar 30 persen dan sisanya akan ditangani dan dijamin oleh pihak asuransi.
“Artinya jika ada keterlambatan atau masalah terkait dengan pembiayaan KUR ini sebenarnya porsi beban bank hanya 30 persen, sedangkan yang lainnya sudah dijamin oleh asuransi,” tukas Khemal. (San)