Palangka Raya (Dayak News)– 5 dari 30 Kelurahan di Kota Palangka Raya kini berstatus sebagai zona merah, Diketahui, wilayah kelurahan yang berstatus zona merah di Palangka Raya adalah Kelurahan Langkai, Palangka , Panarung, Bukit Tunggal dan Menteng. Kini, Dinas pendidikan Kota Palangka raya memutuskan untuk memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di wilayah yang berstatus zona merah tersebut.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto menilai kebijakan pembelajaran jarak jauh untuk wilayah kelurahan zona merah tersebut sudah tepat. Namun demikian, Sigit menghimbau agar wilayah yang ditetapkan status zona merah penyebaran Covid-19, untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Penerapan protokol kesehatan tersebut harus dilaksanakan secara gotong royong oleh seluruh elemen masyarakat, karena kalau kita bersatu padu, maka kita kuat dan kita bisa melawan Covid-19” tutup Sigit pada Selasa (8/2). (San)