Bupati Kotawaringin Barat Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

oleh -
oleh
Bupati Kotawaringin Barat Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD 1
Drs.T. Ali Syahbana, M.Si

Pangkalan Bun (Dayak News) – Dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotawaringan Barat (Kobar) M.Rusdi Gozali, S.P,M.M. Pj Bupati Kobar, Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si, menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Acara yang digelar pada Rabu, 31 Juli 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat ini dihadiri oleh seluruh anggota dewan dan berbagai pihak terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Budi Santosa yang diwakili oleh Asisten I Drs.T. Ali Syahbana, M.Si menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 diajukan karena beberapa alasan penting, yaitu:

  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD Tahun 2024.
  2. Diperlukannya pergeseran anggaran antar organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, dan jenis belanja untuk pencapaian target kinerja.
  3. Keperluan anggaran wajib mengikat serta kebutuhan mendesak.
  4. Penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya untuk pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2024.

Bupati Budi Santosa menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur proses perencanaan dan penganggaran.

Sinkronisasi program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah yang diformulasikan dalam perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, sebagaimana hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD pada tanggal 25 Juli 2024, menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini.

Dalam penyampaiannya, Bupati juga menekankan pentingnya memperhatikan aspirasi masyarakat dan stakeholder lainnya sesuai dengan proses perencanaan pembangunan daerah, dengan mengacu pada prioritas pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA :  DEWAN KOBAR DORONG PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DI DESA LALANG

Bupati Budi Santosa menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2024 ini telah disusun dengan memperhatikan saran dan pendapat DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat yang disampaikan dalam forum rapat pembahasan Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024.

Lebih lanjut, Bupati memaparkan struktur perubahan APBD hasil kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Sebelum perubahan: Rp 1.653.138.029.000
    • Bertambah: Rp 11.376.431.000
    • Setelah perubahan: Rp 1.664.514.460.000
  2. Belanja Daerah:
    • Sebelum perubahan: Rp 1.684.438.256.000
    • Bertambah: Rp 264.834.255.000
    • Setelah perubahan: Rp 1.949.272.511.000
    • Defisit: Rp 284.758.051.000
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan:
      • Sebelum perubahan: Rp 53.300.227.000
      • Bertambah: Rp 292.965.581.283
      • Setelah perubahan: Rp 346.265.808.283
    • Pengeluaran Pembiayaan: Tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp 22 miliar
    • Pembiayaan Netto: Rp 324.265.808.283

Dari pembiayaan netto dan defisit pada perubahan APBD menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp 39.507.757.283. Penambahan anggaran belanja pada perubahan APBD diarahkan untuk kepentingan publik, termasuk peningkatan infrastruktur dan layanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum; pemenuhan alokasi anggaran program UHC BPJS Kesehatan; peningkatan kualitas rumah layak huni; peningkatan keamanan dan ketertiban umum; upaya menurunkan angka stunting; peningkatan kebersihan lingkungan; penyelesaian tata batas desa; peningkatan sarana prasarana Mall Pelayanan Publik; peningkatan layanan pertanian; dukungan pelaksanaan Pilkada 2024; serta sarana dan prasarana aparatur untuk peningkatan pelayanan publik.

Bupati Budi Santosa berharap agar DPRD dapat segera membahas tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Akhir kata, Bupati mengajak semua pihak untuk berdoa agar Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan roda pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat yang merata, berkualitas, dan berkeadilan. (AR/Red)

BACA JUGA :  Fraksi Golkar Dorong Akuntabilitas dan Sinergi Pembangunan Daerah Lewat Tiga Ranperda Strategis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.