DPRD KOBAR BERIKAN REKOMENDASI ATAS LKPJ BUPATI TAHUN 2020

oleh -
oleh
DPRD KOBAR BERIKAN REKOMENDASI ATAS LKPJ BUPATI TAHUN 2020 1
Pendatanganan rekomendasi DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pangkalan Bun (Dayak News) Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2020 telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 15 Maret 2021 yang lalu dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi sesuai Ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Untuk dibahas dan ditindaklanjuti oleh DPRD dalam bentuk Rekomendasi Kepada Pemerintah Daerah Terkait Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah.

Dari LKPJ itu DPRD Kobar memberikan beberapa rekomnedasi kepada Pemerintah Daerah yang disampaikan pada Rapat Paripurna Ke- 9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021 dan dibacakan oleh Tuslam Amirudin SE, MAP antara lain:

I. Kelengkapan Dan Kelayakan Dokumen LKPJ;

  1. Di Dalam Penyajian Data Anggaran Beberapa SKPD Masih Terdapat Kekeliruan Dalam Penjumlahan Nominal Angka Sehingga Menyebabkan Selisih Dan Perbedaan Angka.
  2. Miskinnya Narasi Dalam Pengembangan Program Dan Kegiatan Yang Hanya Berisi Tabel Capaian Dan Realisasi Sehingga Sangat Sulit Memahami Tingkat Keberhasilan Output Dan Outcome Suatu Program Dan Kegiatan Yang Berkaitan Dalam Pencapaian Target RPJMD.
  3. Belum Tersedianya Penyajian Data Terkait Capaian Kinerja Pembangunan Ekonomi Secara Makro Daerah Berdasarkan Data Statistik, Angka Kemiskinan Kecepatan IPM Dan Nilai IPM Serta Pertumbuhan Ekonomi, Kabupaten Kotawaringin Barat Di Tahun 2020.

Rekomendasi :

  1. Agar Dalam Penyusunan LKPJ Tahun 2021 Nanti Disertakan Indikator Yang Mencapai Target Dan Yang Tidak Mencapai Target Dalam Bentuk Tabel.
  2. LKPJ Adalah Salah Satu Dokumen Penting Oleh Sebab Itu Harus Bersih Dari Ketidak Cermatan, Seluruh Stake Holder Didaerah Harus Meyakini Bahwa LKPJ Yang Disampaikan Telah Melalui Tela’ahan Secara Berjenjang, Sehingga Tidak Ada Lagi Istilah Kesalahan Penyajian Data.

II. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah

  1. Pendapatan Asli Daerah :
    DPRD Mengapresiasi Atas Pencapaian Realisasi Sebesar 102,74% Dari Target Yang Ditetapkan Tetapi Terlampauinya Target Tersebut Dari Lain- Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Sedangkan Yang Berhubungan Langsung Dengan Kinerja PAD (Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah) Belum Mencapai Target.
  2. Realisasi Belanja Daerah :
    Terbentuknya Silpa Sebesar Rp. 101.632.953.311,56 Disebabkan Terutama Daya Serap Belanja Yang Tidak Optimal Yaitu Sebesar Rp. 89.854.894.907,19 Ditengah Pandemi Covid-19 Nilai Itu Sangat Bermakna Dalam Meningkatkan Kesjahteraan Masyarakat.
    Dari Jumlah Tersebut Disumbang Oleh Belanja Pegawai Sebesar Rp. 30.193.610.503,93 Yang Seharusnya Realisasinya Mendekati Target.
    Dalam Hal Ini Terkandung Makna Penganggaran Yang Tidak Efektif.
  3. Pembiayaan Daerah :
    Penjelasan Penerimaan Pembiayaan.
    Realisasi Penerimaan Pembiayaan Sebesar Rp. 90.993.771.371,23 Yang Berasal Dari Silpa Tahun 2019 Sebesar Rp. 59.479.771,23 Dan Penerimaan Piutang Daerah Sebesar Rp. 142.419.800,- Jumlah Dari Kedua Item Ini Adalah Rp. 59.622.191.171,-.

Rekomendasi :

  1. Untuk Menigkatkan Pajak Hotel Dan Restoran Di Gunakan Aplikasi Yang Terintegrasi Antara Transaksi Pembayaran Dan Konsumen Pada Tempat Obyek Pajak Dengan Sistem Informasi Pajak Yang Ada Pada Dinas Pendapatan Daerah.
  2. Untuk Peningkatan Pajak PBB-P2 Harus Menggunakan Sistem Online Dengan Semua Tempat Pembayaran Baik Secara Tunai Maupun Non Tunai, Sehingga Wajib Pajak Dapat Mengakses Ketetapan Pajaknya Melalui Aplikasi. Hal Ini Bertujuan Untuk Memastikan Tidak Ada Spt Yang Tidak Diterima Oleh Wajib Pajak.
  3. Peningkatan Kualitas Layanan Dan Pemutakhiran Data Perlu Terus Dilakukan Dengan Menerapkan Aplikasi-Aplikasi Yang Memastikan Antara Objek Dan Subjek Pajak Memiliki Kesesuaian, Sehingga Tidak Ada Lagi Data Yang Tidak Akurat Dalam Penetapannya.
  4. Silpa Yang Besar Menunjukan Ketidak Akuratan Perencanaan, Untuk Itu Dprd Merekomendasikan Pada Saat Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Acress Belanja Pegawai Maksimal 1,5% Dan Sisa Tender Belanja Modal Dianggarkan Kembali.
BACA JUGA :  DAPIL IV DPRD KOBAR LAKSANAKAN RESES

III. Kinerja Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar;
A. Urusan Pendidikan

  1. Rata-Rata Lama Sekolah Tidak Mencapai Target Karena Bertambahnya Penduduk Akibat Imigrasi Pekerja Perkebunan/Pertanian Diatas Usia 25 Tahun Yang Rata-Rata Berpendidikan SD dan SMP.
    Makna Rata-Rata Lama Sekolah Adalah Lamanya Pendudukan Yang Berusia 25 Tahun Menempuh Pendidikan Normal Atau Setara Lama Menempuh Pendidikan Formal 18 Tahun (7-25) Atau Strata, Dengan Demikian Penjelasan (Diatas 25 Tahun) Tidak Relevan.
  2. Angka Harapan Lama Sekolah, Dengan Target 13,19 % Capaian 12,72 %. Tidak Mencapai Target Karena Rata-Rata Tamatan SLTA Melanjutkan Pendidikan Keluar Daerah.

Rekomendasi :

  1. Segera Memprogramkan Dan Mensosialisasikan Tentang Pendidikan Kesetaraan Kepada Masyarakat Guna Mendorong Penduduk Diatas Usia 25 Tahun Untuk Dapat Melanjutkan Pendidikan Kesetaraan Paket B (Setara SMP) Dan Paket C (Setara SLTA).
  2. Melakukan Koordinasi Yang Intensif Dengan Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Pusat Dalam Rangka Mendapatkan Bantuan Dana Pengembangan Fasilitas Pendidikan Tinggi (Universitas Antakusuma dan Stikes) Di Kab. Ktw. Barat.
  3. Meningkatkan Honorarium Tenaga Pengajar Dan Tenaga Honorer Pada Jenjang Pendidikan PAUD, SD, dan SMP Yang Dianggap Masih Rendah Dibanding Beban Pekerjaan.
  4. Berkaitan Dengan Dampak Ekonomi Sebagai Akibat Dari Pandemi Covid-19 Yang Bertepatan Dengan Momentum Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2021, Agar Dana Refocussing Apbd Salah Satunya Diarahkan Untuk Membantu Biaya Pendaftaran/Masuk Sekolah.

B. Urusan Kesehatan :
Meningkatnya Angka Kematian Ibu Yang Disebabkan Karena Rendahnya Kapasitas Bidan Dan Dokter Dalam Manajemen Kegawat Daruratan, Tingginya Kasus Ibu Hamil Yang Terkonfirmasi Covid-19 Dan Akses Rujukan, Posyandu Serta Kinerja Kader Yang Terganggu Akibat Pandemi Covid-19.
Masih Adanya Pendistribusian Tenaga Kesehatan Dibeberapa Pustu Dan Puskesmas Pembantu Belum Merata Sehingga Pelayanann Masyarakat Masih Belum Terlayani Secara Optimal

Rekomendasi :

  1. Melakukan Penambahan Dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Dimasa Pandemi.
  2. Melengkapi Sarana Dan Prasarana Yang Ada Di Fasilitas Kesehatan Dan Memperluas Jangkauan Pelayanannya. Baik Fasilitas Kesehatan Dasar Atau Rujukan.
  3. Obat Agar Disediakan Dalam Satu Kesatuan Dengan Sistem Layanan Kesehatan.
  4. Meningkatkan Sosialisasi Kemasyarakat Terkait Pemahaman Kehamilan.
  5. Dibutuhkan Perhatian Dari Pemerintah Daerah Untuk Pemerataan Dan Penempatan Tenaga Kesehatan Pada Puskesmas-Puskemas Pembantu Yang Tidak Memiliki Layanan Tenaga Kesehatan.

C. Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang :
Persentase Penduduk Yang Terlayani Sistem Jaringan Drainase Skala Kota Tidak Terjadi Genangan Dengan Target 82 % Dan Capaian 74,04 % Karena Beberapa Lokasi Titik Genangan Yang Rencananya Ditangani Pada Tahun 2020 Dihapus Karena Adanya Rasionalisasi.

Rekomendasi :

  1. Agar Pemerintah Daerah Dapat Menganggarkan Kembali Titik Yang Telah Direncanakan Penanganannya Tersebut, Terutama Untuk Mengatasi Dampak Banjir Perkotaan Sebagai Akibat Terbatasnya Kapasitas Drainase Perkotaan Pada Saat Musim Hujan.
  2. Terhadap Fungsi Penataan Ruang Agar Pemerintah Daerah Dapat Meningkatkan Upaya Pelepasan / Pemanfaatan Ruang Dan Lahan Terutama Terhadap Potensi Kawasan Pertanian Masyarakat Yang Berkaitan Dengan Produk Unggulan Dari Hasil-Hasil Pertanian Dan Juga Kawasan Objek Wisata Untuk Memacu Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
    D. Urusan Perumahan Rakyat:
    Terhadap Pencapaian Target Ketersediaan Rumah Layak Huni (RLH) Pada Tahun 2020 Sejumlah 579 Unit RLH Dari Sumber Dana APBN, DAK dan CSR Baznas, DPRD Merekomendasikan Agar Pemerintah Daerah Dapat Mempertahankan Dan Memperluas Cakupan Rumah Tidak Layak Huni Menjadi Rumah Layak Huni Diseluruh Desa/Kelurahan Yang Tersebar Di 6 (Enam) Kecamatan.

E. Urusan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat:

Fungsi Satpol PP Dalam Penegakan Perda Memiliki Impact Multiplayer, Selain Keamanan Dan Ketertiban, Juga Sebenarnya Memiliki Pengaruh Pada Aspek Pendapatan Daerah.
Terhadap Hal Tersebut, DPRD Merekomendasikan Agar Pemerintah Daerah Meningkatkan Dukungan Untuk Program Dan Kegiatan Penegakan Perda Di Satpol PP, Minimal Dukungan Anggaran Yang Layak Dalam Rangka Berinovasi Dalam Mengkondisikan Terwujudnya Tertib Perijinan.

BACA JUGA :  ENAM FRAKSI DPRD KOBAR SEPAKAT MENERIMA DUA RAPERDA UNTUK DIBAHAS

F. Urusan Sosial
Dalam Rangka Untuk Mengakomodir Seluruh Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Di Lingkungan Masyarakat DPRD Merekomendasikan Kepada Pemerintah Daerah Agar Dalam Pendataan PMKS Melibatkan Pihak Kelurahan/Desa Di 6 (Enam) Kecamatan Untuk Memperoleh Data Yang Akurat, Mutakhir dan Terupdate Sebagaimana Syarat Yang Dikenakan Sesuai Ketentuan Dari Kementerian Sosial Ri.

IV. Kinerja Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar;
A. Urusan Ketenaga Kerjaan ;

Tingkat Pengangguran Terbuka Dengan Target Pada Tahun 2020 Adalah 2,71 % Dan Capaian 2,62 %, DENGAN BEBERAPA KENDALA Yang Dihadapi Diantaranya :

  1. Masih Adanya Perusahaan Yang Belum Wajib Lapor Tentang Informasi Lowongan Kerja Ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Sehingga Minimnya Informasi Lowongan Untuk Pencari Kerja, Disamping Sebagian Besar Telah Terpenuhinya Tenaga Kerja Dari Pulau Jawa Ditambah Lagi Tidak Adanya Laporan Jumlah Penerimaan Ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi;
  2. Kurangnya Ketersediaan Anggaran Dan Sarana Penunjang Latihan Yang Belum Lengkap;
  3. Belum Adanya Tenaga Ungsional Teknis Mediator Ketenagakerjaan.

Rekomendasi :
Agar Pemerintah Daerah Dapat Menjalin Kerjasama Yang Harmonis Dan Tegas Dengan Pihak Perusahaan Dalam Rangka Pembukaan Inormasi Lowongan Kerja Dan Perekrutan Tenaga Kerja Yang Menggunakan KTP Kotawaringin Barat Serta Menyediakan Anggaran Yang Memadai Untuk Kegiatan Rehabilitasi Bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yang Kondisinya Cukup Memprihatinkan Serta Menjamin Tersedianya Anggaran Bagi Pelatihan Kerja Dan Diharapkan Dapat Merekrut Tenaga Kerja Muda Yang Siap Pakai.
Disamping Itu Segera Mengisi Jabatan Strategis Pengganti Tenaga Fungsional Teknis (Mediator Ketenagakerjaan) Yang Sampai Saat Ini Masih Kosong.

B. Urusan Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak.
Indeks Pembangunan Gender (IPG) 96,65 % Belum Terealisasi Disebabkan Angka Harapan Hidup, Harapan Lama Sekolah, Rata – Rata Lama Sekolah Dan Pengeluaran Perkapita Serta Belum Adanya Pemilihan Proporsi Antara Laki – Laki Atau Perempuan.
Dari Data Yang Diterbitkan Oleh BPS Kabupaten Kotawaringin Barat Telah Ada Pemilahan Tersebut Dan Pada Paparan Kepala Bappeda Saat Musrenbang Indeks Pembangunan Gender Sebesar 91,69%.
Rekomendasi :

  1. Agar Pemerintah Daerah Memberikan Data Dan Informasi Yang Jelas Satu Pintu Melalui Data Akhir Lkpj Sebagai Sarana Evaluasi Pertanggungjawaban.
  2. Terhadap Seluruh Capaian Kinerja Yang Tidak Tercapai Dalam LKPJ Tahun 2020, Bertolak Belakang Dengan Aspek – Aspek Manejerial, Maka Untuk Meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah, DPRD Merekomendasikan Tunjangan Kinerja Asn Tahun 2021 Harus Memasukan Unsur Kinerja Dalam Penentuan Besaran Tunjangan Yang Diterima Dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja (SIM–K).

C. Urusan Pertanahan:
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah :
Sertifikasi Dan Inventarisasi Aset Daerah Terealisasi 61,34% Disebabkan Terbatasnya Jumlah Sertifikat Yang Bisa Diproses Dalam Tahun 2020 Oleh Badan Pertanahan Dan Ada Skpd Yang Belum Tertib Dalam Administrasi Barangnya. Tidak Tertibnya Administrasi Barang Pada SKPD Seharusnya Tidak Boleh Terjadi Karena Dapat Mengganggu Kualitas Laporan Keuangan Daerah.

Rekomendasi :

  1. Profesionalitas Aset Tidak Hanya Dipengaruhi Oleh Tingkat Pendidikan, Pelatihan, Tetapi Juga Oleh Nilai – Nilai Yang Membentuk Integritas ASN, Untuk Itu DPRD Menyarankan Agar Pemerintah Daerah Melaksanakan Kegiataan Untuk Mendatangkan Motivator Dan Penempatan Semua Pegawai Melalui Proses Seleksi Dan Kemampuan Secara Utuh.
  2. Pemerintah Daerah Harus Dapat Memastikan Bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah Secara Administrasi Pada Skpd Yang Tidak Tertib Aturan, Dapat Diselesaikan Sebelum Berakhirnya Audit Dari Bpk.

D. Urusan Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian.
Indeks Spbe Belum Mencapai Target Disebabkan Pemerintah Daerah Belum Memiliki Pusat Data Sendiri, Integrasi Sistem Belum Berdasarkan Rencana Induk Dan Belum Berdasarkan Rencana Penggunaan Aplikasi Siap Pakai.
Pandemi Covid 19 Menyadarkan Kita Betapa Pentingnya Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan Dan Pelayanan Masyarakat. Ditengah Masyarakat Kotawaringin Barat Yang Sudah Mampu Menggunakan Teknologi Tersebut, Penting Bagi Pemerintah Daerah Untuk Serius Mewujudkan Komitmen Smart City Yang Sudah Dicanangkan Pada Tahun 2019 Yang Lalu, Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

BACA JUGA :  Kabupaten Kotawaringin Barat Raih WTP Kembali, Dewan Berharap Bisa Dipertahankan

Berdasarkan Uraian Tersebut DPRD Merekomendasikan Kepada Pemerintah Daerah Agar Membangun Pusat Data (Big Data) Secara Terintegrasi Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Dan Aplikasi Yang Siap Pakai. Pemerintah Daerah Harus Berkomitmen Menjadikan Pangkalan Bun Smart City Paling Lambat 2024. Untuk Keterbatasan Anggaran Dapat Diupayakan Kerjasama Dari Csr Perusahaan, Dengan Prioritas Bidang Kesehatan, Administrasi Kependudukan, Perijinan, Perencanaan, Penganggaran Dan Pendidikan Serta Aplikasi Bidang Pajak Dan Retribusi Daerah.

E. Urusan Perpustakaan Dan Kearsipan :
Realisasi Indeks Kepuasan Masyarakat Capaiannya 22,34% Masuk Dalam Kreteria Sangat Rendah.
Hal Tersebut Sangat Disayangkan Karena Ketika Masih Berstatus Kantor Perpustakaan Dan Kearsipan Pernah Menjadi Rujukan Nasional, Kita Pun Dapat Menyaksikan Betapa Banyaknya Aktifitas Masyarakat Dikantor Perpustakaan Pada Saat Itu. Dari Kondisi Yang Kontradiktif Tersebut Maka Peran Pengelolaan Yang Baik Lebih Berperan Dalam Capaian Keberhasilan Donas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah.
Untuk Itu DPRD Merekomendasikan Kantor Perpustakaan Agar Dapat Berprestasi Seperti Yang Diraih Tahun Sebelumnya. Disarankan Kepada Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah, Untuk Terus Berinovasi Dan Mencari Terobosan Serta Berkoordinasi Dengan Pihak-Pihak Yang Berkompeten Dalam Pengelolaannya.

V. Kinerja Urusan Pilihan;
A. Urusan Pariwisata

Target Yang Ditetapkan Dalam RPJMD, Maupun Renstra Tidak Tercapai, Hal Ini Dapat Dimaklumi Karena Obyek Wisata Pada Tahun 2020 Hanya Terbuka Kurang Lebih 3 Bulan Karena Dampak Pandemi Covid-19.
Langkah – Langkah Antisipatif Dan Strategi Yang Dijalankan Juga Sudah Cukup Baik Mengingat Pariwisata Merupakan Salah Satu Prioritas Pembangunan Daerah Yang Berdampak Luas Terhadap Tenaga Kerja, Pendapatan Msyarakat Dan Pendapatan Daerah (Sebagian Besar Jenis Pajak Daerah Berkorelasi Dengan Kepariwisataan) Maka Perlu Mendapat Perhatian Dalam Perencanaan Dan Penganggaran Yang Terintegrasi Dengan Sektor – Sektor Lainnya.
Rekomendasi :

  1. Untuk Meningkatkan Kembali Kunjungan Wisatawan Ke Kabupaten Kotawaringin Barat Disamping Solusi Yang Sudah Ada, Direkomendasikan Agar Pemerintah Daerah Menyusun Regulasi Yang Mewajibkan Pengelola Objek Wisata Mengasuransikan Setiap Pengunjung, Melengkapi Obyek Wisata Dengan Klinik Kesehatan Atau Fasilitas Lain Untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Serta Adanya Petugas Pengamanan.
  2. Dalam Rangka Pengembangan Destinasi Wisata Perlu Dilakukan Secara Berkesinambungan, Sehingga Alokasi Anggaran Dari Tahun Ketahun Untuk Satu Obyek Wisata Dapat Memberikan Dampak Dalam Meningkatkan Daya Tarik Wisata.

VI. Tugas Pembantuan Dan Penugasan ;
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonstrasi Dan Tugas Pembantuan, Bahwa Kabupaten Kotawaringin Barat Sejak Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2020 Tidak Ada Menerima Dana Tugas Pembantuan.
Berdasarkan Uraian Tersebut, DPRD Merekomendasikan Agar Pemerintah Daerah Melalui Skpd Terkait Lebih Banyak Melakukan Koordinasi Dan Konsultasi Ke Kementerian Agar Memperoleh Dana Yang Bersumber Dari Pemerintah Pusat..

Demikian Penyampaian Catatan Strategis Dan Rekomendasi DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020.

Rapat Paripurna DPDR Ke- 9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021 itu dipimpin Ketua DPRD Kobar Muhammad Rusdi Gozali Sp yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah dan juga Wakil Ketua 1 Mulyadin SH, Wakil Ketua 2 Bambang Suherman SP. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.