DPRD KOBAR GELAR PARIPURNA, BUKA MASA SIDANG II TAHUN SIDANG 2023

oleh -
oleh
DPRD KOBAR GELAR PARIPURNA, BUKA MASA SIDANG II TAHUN SIDANG 2023 1
Rapat Paripurna ke-1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Senin tanggal 15 Mei 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Rapat Paripurna ke-1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat. Rapat ini bertujuan untuk membuka masa sidang II tahun sidang 2023.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I Mulyadin SH.

Seiring dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, masa sidang DPRD terdiri dari tiga bagian.

“Saat ini, kita telah memasuki awal kegiatan masa sidang II tahun sidang 2023, tepatnya di pertengahan triwulan kedua. Ini merupakan tahap dalam perencanaan pembangunan daerah tahun 2023, di mana telah dilakukan perencanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik oleh lembaga DPRD maupun lembaga pemerintah daerah di setiap sektor organisasi perangkat daerah,” kata Ketua DPRD Kobar dalam Pidatonya yang diwakili oleh Wakil Ketua II, H. Bambang Suherman, S.P.

Semua tahapan tersebut harus kita capai sesuai dengan perencanaan yang telah disusun, mengingat ada konsekuensi hukum dan tanggung jawab moral yang harus kita emban. Hal ini akan berdampak pada rantai desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.

Dengan berakhirnya masa sidang I yang lalu, tentu saja ini menjadi evaluasi bagi kita semua, terutama lembaga DPRD, dalam masa sidang II ini. Evaluasi ini dilakukan terutama dalam upaya mencapai target perencanaan yang telah disusun melalui Rencana Kerja DPRD tahun 2023.

Rencana Kerja DPRD tersebut merupakan implementasi dari pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi-fungsi tersebut diwujudkan melalui program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam masa sidang II tahun sidang 2023 ini.

Kegiatan DPRD bersama pemerintah daerah dalam masa sidang II tahun sidang 2023 ini telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Musyawarah DPRD dan pemerintah daerah pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023.

Kesepakatan tersebut disesuaikan dengan Rencana Kerja DPRD dan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah tahun 2023 yang akan dilaksanakan selama empat bulan ke depan. Hal ini merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dan juga sebagai bentuk hubungan antara DPRD dengan pihak lainnya, demikian pidato Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat pada rapat tersebut. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.