DPRD KOBAR REKOMENDASIKAN LKPJ BUPATI TAHUN ANGGARAN 2022 UNTUK PERBAIKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

oleh -
oleh
DPRD KOBAR REKOMENDASIKAN LKPJ BUPATI TAHUN ANGGARAN 2022 UNTUK PERBAIKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 1
Rapat Paripurna DPRD ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023 digelar pada Senin, 3 April 2023, di Kotawaringin Barat.

Pangkalan Bun (Dayak News) – DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Kotawaringin barat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna 5 , Masa Sidang I Tahun Sidang 2023. Senin (3/4/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar M. Rusdi Gozali, S.P, M.M.

Rapat tersebut merupakan rangkaian dalam penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat terhadap LKPJ Bupati Kotawaringin Barat tahun 2022 yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat pada tanggal 13 Maret 2023 pada Rapat Paripurna Ke 2 Masa Sidang Ke 1 tahun sidang 2023 yang lalu, Jelas Ketua DPRD Kobar.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hasil pembahasan DPRD akan disampaikan dalam lampiran rekomendasi kepada Bupati Kotawaringin Barat untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ adalah progres report pencapaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Ruang lingkup LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan.

Selanjutnya, aturan dalam Pasal 16 menyatakan bahwa hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan mencakup capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahannya dan upaya penyelesaiannya, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2017-2022 yang telah dituangkan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahun 2022, telah diperoleh gambaran yang jelas dan komprehensif tentang berbagai kebijakan yang sudah diimplementasikan. Dokumen LKPJ Bupati Kotawaringin Barat memuat data yang riil, up to date, dan layak dipercaya. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.