Pangkalan Bun (Dayak News) – Pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023 yang berlangsung pada Selasa, 20 Juni 2023, Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat memberikan pandangan umum terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Pemandangan umum ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem, Prasyuda Aprianto, Sp., M.Si.
Salah satu dari 3 Ranperda yang disampaikan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berpedoman pada ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ranperda ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus disampaikan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Fraksi Partai Nasdem menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022 merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintah daerah yang penting untuk akuntabilitas, manajemen, dan evaluasi kinerja.
Fraksi Partai Nasdem, sebagai salah satu fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan daerah secara bermartabat dan proporsional, melihat pentingnya laporan keuangan tersebut dan menekankan perlunya pengawasan yang baik untuk menjaga keberhasilan yang telah dicapai serta memperbaiki kekurangan demi mencapai hasil yang optimal di masa depan.
Dalam pandangan umumnya, fraksi tersebut juga memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh satuan perangkat daerah atas pengakuan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2022.
Selain itu, Fraksi Partai Nasdem juga menyambut baik dua Ranperda lainnya yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika.
Fraksi tersebut sepakat dan menerima agar Ranperda tersebut dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan tata tertib mekanisme pembahasan di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sebelum mengakhiri pandangan umum kali ini, Fraksi Partai Nasdem juga menyampaikan beberapa hal, antara lain:
- Meminta kepada Pemerintah Daerah melalui dinas terkait untuk melanjutkan pembangunan Puskesmas Kumai yang sempat terhenti beberapa tahun terakhir, dengan harapan pelayanan kesehatan yang berkualitas dapat diperoleh oleh masyarakat di sekitar Kumai tanpa harus pergi jauh ke kota.
- Meminta kepada Pemerintah Daerah melalui dinas terkait untuk lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan di wilayah terpencil dan pelosok Kotawaringin Barat, khususnya tenaga kesehatan di Desa Sungai Sekonyer, dengan meningkatkan status mereka dari tenaga kontrak daerah (TKD) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Meminta penjelasan kepada Pemerintah Daerah melalui dinas BNPB terkait penggunaan dana penanganan pasca banjir sebesar 25 miliar yang berasal dari APBN. Fraksi Partai Nasdem ingin mengetahui apakah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan dan di mana saja, mengingat beberapa kelurahan seperti Kelurahan Baru, Raja, Mendawai, Raja Seberang, dan Mendawai Seberang mengalami dampak paling besar saat banjir, namun tidak ditemukan kegiatan penanganan pasca banjir di wilayah tersebut.
- Meminta penjelasan kepada Pemerintah Daerah terkait peran serta dalam menghadapi permasalahan kebun masyarakat yang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, kawasan hutan produksi (HP), dan kawasan hutan produksi yang dikonversi (HPK).
- Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat peningkatan Jalan Ahmad Yani di Desa Karangmulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, karena dampak berhentinya peningkatan jalan tersebut dirasakan oleh warga sekitar, terutama di depan Puskesmas Karangmulya dan Pom Bensin Pangkalan Banteng.
Dengan demikian, Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat sepakat dan menerima 3 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dibahas sesuai dengan tata tertib mekanisme pembahasan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat. (AR)