FUNGSI LEGISLASI DAN PENGAWASAN DPRD KOBAR TETAP JALAN DI MASA PANDEMI

oleh -
oleh
FUNGSI LEGISLASI DAN PENGAWASAN DPRD KOBAR TETAP JALAN DI MASA PANDEMI 1
Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali Sp

Pangkalan Bun (Dayak News) – Meski dihadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang diiukuti dengan sejumlah pembatasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar) tetap dapat merampungkan tugas legislasi maupun fungsi pengawasannya tanpa kendala.

Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali Sp dalam pidatonya yang disampaikan pada rapat paripurna ke-14 masa sidang II tahun sidang 2021, Senin (23/8/2021), menyebutkan, untuk fungsi legislasi, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan terhadap enam rancangan peraturan daerah (Raperda)  dan menerima lima di antaranya menjadi peraturan daerah.

Raperda itu, sebut Gozali, antara lain, Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, Perda tentang perubahan kelima atas Perda Kobar Nomor 13 tahun 2005 tentang penyertaan modal Pemkab Kobar pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, Perda tentang pengelolaan air limbah domestik, Perda tentang retribusi penyediaan atau penyedot kakus, dan Perda tentang tata niaga tandan buah segar kelapa sawit rakyat.

“Adapun satu Raperda yang ditunda persetujuannya yaitu Raperda tentang ruang terbuka hijau, sebagai akibat  perlunya penyesuian dengan Perda RTRWK,” sebut Ketua DPRD pada rapat yang dipimpin Bambang Suherman SP dan dihadiri Bupati Kobar Hj Nurhidayah SH MH dan jajaran, Senin (23/8/2021) itu.

Dia melanjutkan, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD Kobar pada masa sidang II ini juga telah melaksanakan beberapa kegiatan. Antara lain,

pelaksanaan reses angggota DPRD dalam rangka menggali aspirasi masyarakat dan informasi pembangunan di enam  kecamatan, monitoring lapangan komisi-komisi dan lintas komisi DPRD dalam rangka penguatan dan penajaman tugas dan fungsi komisi DPRD dalam bidang pemerintahan, ekonomi dan keuangan, infrastruktur serta pelaksanaan penanganan covid-19 di enam kecamatan.

BACA JUGA :  Festival 'Batang Arut' di Sungai Arut Pangkalan Bun: Melestarikan Budaya Lokal dan Kelestarian Sungai

Adapun pelaksanaan rapat kerja alat kelengkapan DPRD yang telah dilaksanakan mencakup 11 rangkaian rapat bersama pemerintah daerah, mitra kerja, SKPD, satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kobar, tim anggaran pemerintah daerah, kepala daerah.

“Pada masa sidang II tahun sidang 2021 yang lalu, kondisi permasalahan daerah kita masih dihadapkan pada situasi penyesuaian terhadap perkembangan pandemi Covid-19, dengan diberlakukannya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), baik dari level 3 dan level 4 di Kobar,” ujar Ketua Dewan.

Hal tersebut, lanjutnya, sangat berpengaruh terhadap kinerja kelembagaan, umumnya di lingkungan pemerintah daerah dan khususnya di DPRD Kobar yang tercermin dari terbatasnya jumlah dan kapasitas peserta rapat umum dan rapat terbuka, hingga penggunaan teknologi informasi zoom meeting.

“Tetapi hal tersebut tidak mengurangi semangat. DPRD tetap berupaya untuk melaksanakan tugas konstitusional yang melekat sesuai fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, dengan menerapkan berbagai pembatasan dan penerapan protokol kesehatan,” tandasnya.

Ditambahkan Ketua Dewan, seiring dengan mulai longgarnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pulau jawa dan provinsi kalimantan tengah, pada masa sidang III tahun sidang 2021 DPRD telah menjadwalkan kegiatan konsultasi, bimbingan teknis dan kunjungan kerja terhadap beberapa kebijakan yang perlu pendalaman secara substansi. Pada masa sidang II DPRD, agenda tersebut tidak sempat dilakukan sebagai akibat kondisi nasional Covid-19 yang hampir merata disetiap daerah.

“Dengan telah ditetapkannya jadwal kegiatan masa sidang iii tahun sidang 2021, selaku pimpinan DPRD kami mengharapkan dan mengimbau kepada seluruh anggota DPRD untuk dapat melaksanakan seluruh agenda kegiatan dengan sebaik-baiknya, mengingat hal tersebut sebagai komitmen rencana kerja yang telah kita agendakan dan disepakati bersama,” imbaunya. (Sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.